nusabali

MK Belum Putus Perkara Kelola SMA/SMK

  • www.nusabali.com-mk-belum-putus-perkara-kelola-smasmk

Beralihnya pengelolaan SMA/SMK ke provinsi membuat sejumlah bupati/walikota mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebut Hoax, soal Pengelolaan Dikembalikan ke Kabupaten/Kota

JAKARTA, NusaBali
Bahkan mencuat informasi, bila MK telah memenangkan gugatan itu sehingga pengelolaan SMA/SMK kembali lagi ke tangan bupati/walikota. Juru Bicara MK, Fajar Laksono membantahnya.

"MK belum memutus perkara dimaksud. Saat ini, perkara tersebut masih terus dalam pembahasan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," ujar Fajar saat dihubungi NusaBali, Senin (17/7). RPH merupakan rapat yang dihadiri 9 hakim MK yang dilakukan secara tertutup untuk memutus suatu perkara.

Sampai saat ini, putusan itu belum ada. Oleh karena itu, bila muncul MK telah memenangkan gugatan tersebut, itu hanya sekedar isu belaka. "Informasi yang saat ini berkembang di luar, seolah-olah sudah ada putusan MK merupakan hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegas Fajar.

Menurut Fajar, bukan kali ini saja informasi itu beredar. Namun telah muncul sejak beberapa bulan lalu. Adanya informasi seperti itu, Fajar berharap agar teman-teman media memberitahu kepada khalayak, kalau perkara itu belum diputuskan oleh MK.

Dengan belum adanya putusan dari MK, pengelolaan SMA/SMK pun masih berada ditangan provinsi alias belum balik lagi ke kabupaten/kota. "Sejauh ini belum ada putusan yang dapat mengubah atau menguatkan tentang itu," imbuh Fajar. Belum adanya putusan, lanjut Fajar, bukan berarti tidak ada kepastian hukum. Melainkan norma yang telah ditetapkan masih berlaku. Dengan kata lain, pengelolaan SMA/SMK saat ini masih berada di provinsi. 

Mengenai gugatan pengelolaan SMA/SMK sendiri terdaftar di MK dengan nomor perkara 30/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Walikota Blitar Muh. Samanhudi Anwar. Kemudian nomor perkara 31/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Bambang Soenarko, Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Widji Lestari. *k22 

Komentar