Indeks Kerawanan Pemilu di Bali ‘Rawan Sedang’
DENPASAR, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mengungkapkan bahwa Bali masuk dalam kategori ‘rawan sedang’ berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) hasil launching Bawaslu RI pada November 2023 lalu.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dalam agenda kunjungan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI On The Spot Prioritas Nasional ke Provinsi Bali, di Mapolda Bali, Selasa (23/1).
“Berdasarkan dari IKP yang telah di-launching oleh Bawaslu RI, Bali berada dalam kategori rawan sedang dengan skor IKP-nya sejumlah 52,75. Ada empat dimensi yang dijadikan indikator dalam pemetaan kerawanan IKP, yaitu dimensi sosial politik, partisipasi, kontestasi, dan Penyelenggara Pemilu,” jelas Wirka dalam kegiatan bertema ‘Strategi Pemantauan Kerawanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dalam Rangka Stabilitas Keamanan Nasional’.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menjelaskan, Bawaslu Bali dalam tugas dan fungsi pengawasannya lebih mengedepankan sisi pencegahan. “Ada beberapa norma yang masih ambigu terkait pelaksanaan kampanye, kami lakukan antisipasi dengan mengedepankan pencegahan, dan apabila memang harus melakukan penindakan, kami harus lakukan langkah-langkah strategis, dan meminta pendapat ahli. Karena Bawaslu hanya bisa menghadirkan ahli ketika menangani pelanggaran,” ungkap pria yang juga advokat ini.
Sementara Ketua Tim Wantannas RI, Brigjen Pol H Nazirwan Adji Wibowo menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2024, terdapat beberapa hal yang mungkin menjadi gangguan dalam prosesnya. Salah satunya adalah misinformasi, dan hoaks yang dapat mengganggu dan mempengaruhi keamanan dan ketertiban nasional.
Menanggapi hal tersebut, Wirka menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya dalam mengantisipasi terjadinya hoaks dan misinformasi. Bawaslu Bali telah membentuk Tim Fasilitasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (siber,red) dan melakukan Kerjasama dengan Diskominfo dan KPID Bali.
“Apabila dalam pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Tim Fasilitasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (tim siber) dalam Pemilu tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran, maka dugaan pelanggaran konten internet (siber) akan diteruskan ke Bawaslu RI untuk dilakukan take down,” pungkas pria kelahiran Baturiti, Tabanan tersebut. a
1
Komentar