Luruskan Simpang Siur Nyoblos Pakai KTP-El
KPU Bali: Misinformasi
DENPASAR, NusaBali - KPU Provinsi Bali meluruskan kesimpangsiuran informasi soal pemilih yang memegang KTP Elektronik (KTP-El) bisa mencoblos di mana saja meskipun berada di luar daerah asal. KPU menegaskan bahwa anggapan ini adalah misinformasi.
Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengungkapkan hanya orang yang termasuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat melakukan pencoblosan menggunakan KTP-El. "Kami khawatir masyarakat masih berpikir bahwa sepanjang punya KTP-El, bisa mencoblos di tempat baru meskipun sudah mengurus pindah KTP-El di tempat itu," ujar Darmasanjaya di Denpasar, Selasa (19/12).
Mantan Ketua KPU Kabupaten Jembrana ini menjelaskan, ada tiga kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Dua kategori utama adalah orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang mengajukan pindah memilih untuk masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kemudian, ada pula orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-El atau identitas kependudukan namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Pemilih seperti ini dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "DPK ini bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-El. Hal ini tidak berlaku untuk pemilih masuk DPT yang ingin mencoblos di luar daerah DPT dia terdaftar tanpa mengurus pindah memilih," tegas Darmasanjaya.
Darmasanjaya mengimbau, pemilih yang sedang berada di luar daerah asal DPT-nya hingga melewati hari pencoblosan 14 Februari 2024 nanti untuk segera mengurus pindah memilih ke KPU. Proses pindah memilih ini memiliki dua batas waktu. Bagi yang pindah memilih karena alasan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menempuh pendidikan, dan pindah domisili, paling lambat mengurus pindah memilih hingga 15 Januari 2024.
Sementara itu, pindah memilih yang disebabkan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (opname), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, diberikan kesempatan mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024 atau hingga H-7 sebelum hari pencoblosan. "Tentu, pemilih yang pindah memilih di luar DPT-nya akan kehilang beberapa surat suara. Misalnya pindah ke luar kabupaten, yang bisa dipilih hanya Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Tidak dengan DPRD karena daerah pemilihannya berbeda kabupaten/kota untuk provinsi dan berbeda kecamatan untuk kabupaten/kota," imbuh Darmasanjaya. 7 ol1
Mantan Ketua KPU Kabupaten Jembrana ini menjelaskan, ada tiga kategori pemilih yang dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Dua kategori utama adalah orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan orang yang mengajukan pindah memilih untuk masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kemudian, ada pula orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-El atau identitas kependudukan namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Pemilih seperti ini dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "DPK ini bisa melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-El. Hal ini tidak berlaku untuk pemilih masuk DPT yang ingin mencoblos di luar daerah DPT dia terdaftar tanpa mengurus pindah memilih," tegas Darmasanjaya.
Darmasanjaya mengimbau, pemilih yang sedang berada di luar daerah asal DPT-nya hingga melewati hari pencoblosan 14 Februari 2024 nanti untuk segera mengurus pindah memilih ke KPU. Proses pindah memilih ini memiliki dua batas waktu. Bagi yang pindah memilih karena alasan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menempuh pendidikan, dan pindah domisili, paling lambat mengurus pindah memilih hingga 15 Januari 2024.
Sementara itu, pindah memilih yang disebabkan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (opname), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas, diberikan kesempatan mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024 atau hingga H-7 sebelum hari pencoblosan. "Tentu, pemilih yang pindah memilih di luar DPT-nya akan kehilang beberapa surat suara. Misalnya pindah ke luar kabupaten, yang bisa dipilih hanya Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Tidak dengan DPRD karena daerah pemilihannya berbeda kabupaten/kota untuk provinsi dan berbeda kecamatan untuk kabupaten/kota," imbuh Darmasanjaya. 7 ol1
1
Komentar