Calon KPPS Banyak Terdaftar di Sipol
KPU Karangasem Akan Ajukan Perpanjangan Waktu Rekrutmen
KPU Karangasem berencana menyiapkan opsi penggantian bagi kandidat yang bermasalah atau yang tercatat sebagai anggota parpol
AMLAPURA, NusaBali
Rekrutmen calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Karangasem terganjal. Dari 2.359 calon KPPS yang melamar, banyak tercatat sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon KPPS.
Informasi yang dihimpun NusaBali, KPU Karangasem berencana merekrut sebanyak 11.739 anggota KPPS yang akan bertugas di 1.677 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 8 kecamatan. Namun, baru 2.359 pendaftar saja, mereka terdeteksi kebanyakan bermasalah.
KPU Karangasem berencana menyiapkan opsi penggantian bagi kandidat yang bermasalah atau yang tercatat sebagai anggota parpol. “Ya kalau pelamarnya bermasalah, nanti ganti dengan yang baru. Batas waktu terakhir memasukkan lamaran Rabu hari ini,” ujar Ketua KPU Karangasem I Putu Darma Budiasa di sela-sela menerima logistik surat suara Pemilihan Capres-Cawapres di gudang penyimpanan logistik, Banjar Triwangsa, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem, Rabu (20/12) kemarin.
Darma Budiasa mengatakan tidak ingat jumlah kandidat KPPS yang tercatat sebagai anggota parpol. Namun yang jelas jumlahnya sangat banyak. ‘Saya belum sempat hitung. Yang jelas banyak jumlahnya. Nanti kami akan ajukan ke KPU RI untuk memohon perpanjangan waktu penerimaan calon anggota KPPS,’ imbuh Darma Budiasa.
Bukan saja calon anggota KPPS yang banyak masuk Sipol, KPU Karangasem juga akan mencermati pelamar agar tidak ada berstatus suami-istri. “Sebab KPPS berstatus suami istri juga dilarang,” tegas Darma Budiasa.
Menurut Darma Budiasa, syarat jadi anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), KPPS, PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri), dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) sesuai amanat pasal 72 huruf (e) UU Nomor 7 tahun 2017 salah satunya tidak menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi jadi anggota politik. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Di samping itu, syarat tidak sebagai anggota/pengurus parpol ini juga diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. “Jika pelamar sebagai calon anggota KPPS masuk Sipol, artinya secara administrasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader partai,” ujar Darma Budiasa.
Sementara Ketua Bawaslu Karangasem I Nengah Putu Suardika juga menegaskan, agar calon anggota KPPS tidak ada yang tercantum di Sipol. “Memang tidak boleh calon anggota KPPS masuk dalam Sipol. Jika ada yang tercantum mesti diganti,” jelas Suardika dikonfirmasi NusaBali saat memantau kedatangan logistik Pemilu 2024.
KPU Karangasem membutuhkan sebanyak 11.739 anggota KPPS Pemilu 2024 yang tersebar di 1.677 TPS. Tiap TPS akan memiliki 7 anggota KPPS.
Syarat sebagai calon anggota KPPS umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Kemudian sehat jasmani dan rohani. Sementara tahapan rekrutmen anggota KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11-15 Desember, penerima calon anggota KPPS 11-20 Desember, penelitian administrasi 11-22 Desember, pengumuman hasil seleksi administrasi 23-25 Desember, uji publik 23-28 Desember, pengumuman hasil seleksi 29 Desember-30 Desember. Sementara pelantikan anggota KPPS akan digelar pada 25 Januari 2024.n k16
Komentar