5 Warisan Budaya Jembrana Terima Sertifikat KIK
Dari 16 usulan, 5 Warisan Budaya Takbenda dari Kabupaten Jembrana sudah menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
NEGARA, NusaBali
Lima warisan budaya di Kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Kelima sertifikat tersebut diserahkan Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kepada para seniman dan perajin di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Kamis (21/12).
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) itu turut dihadiri Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana Gusti Putu Anom Saputra dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) yang menjadi fasilitator.
Adapun lima Warisan Budaya Takbenda (WBTB) yang mendapat Sertifikat KIK itu terdiri dari dua kategori, yaitu Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Untuk kategori Pengetahuan Tradisional adalah budaya Tenun Cagcag. Sedangkan untuk Ekspresi Budaya Tradisional, ada Kendang Mebarung, Kain Tenun Cagcag motif Bulan Bintang, Kain Tenun Cagcag motif Cerari, dan Kain Tenun Cagcag motif Jembatan Cinta.
Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padma Negara menuturkan, pengusulan Sertifikat KIK ini melalui beberapa tahapan verifikasi. Termasuk penelusuran kembali di masyarakat terkait dengan kesenian dan kebudayaan yang diusulkan. "Kami melakukan inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Jembrana, selanjutnya turun kembali ke masyarakat untuk mencari detail informasi terkait data-data yang diperlukan. Karena ini bersifat intelektual dan komunal, tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga diakui sebagai budaya," tuturnya.
Bagus Padma Negara menjelaskan, untuk proses verifikasi usulan di Kemenkumham RI tidak memakan waktu yang lama. Pasalnya dari Kemenkumham sendiri juga sedang berupaya mempercepat pendaftaran KIK atas kesenian dan kebudayaan di Indonesia. "Selanjutnya kami langsung inventarisasi kepada Kemenkumham melalui bidang kekayaan intelektual. Kami menunggu verifikasi dari pusat sekitar 1-2 minggu," ujarnya.
Menurut Bagus Padma Negara, sebarnya ada sebanyak 16 WBTB Jembrana yang diusulkan untuk mendapatkan Sertifikat KIK. Dari usulan tersebut, pihaknya menyampaikan baru bisa terdaftar sebanyak 5 WBTB. "Astungkara hari ini telah terdaftar 5 dari 16 usulan warisan budaya tak benda dari Pemerintah Kabupaten Jembrana," ucapnya.
Sementara Bupati Tamba sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh BEM Unud bekerjasama dengan Pemkab Jembrana dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas kesenian dan kebudayaan yang ada di Jembrana. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah upaya-upaya plagiarisme terhadap kebudayaan Jembrana.
"Kita punya Kendang Mebarung dan Tenun Cagcag yang tidak ada di daerah lain. Saat ini telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sehingga para seniman dan pengerajin memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjaga dan melestarikan seni dan budaya Jembrana," ucap Bupati Tamba. 7ode
1
Komentar