Golkar-Bawaslu Badung Memanas
Suyasa : Jangan Berlindung di Balik Formalitas Aturan
Bawaslu Badung kemudian akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pemilu.
MANGUPURA, NusaBali
Golkar Badung geram dengan lambatnya tindak lanjut laporan perusakan baliho caleg Partai Golkar di Badung oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Suyasa menuding Bawaslu Badung berlindung di balik formalitas aturan, sehingga laporan perusakan baliho oleh Partai Golkar penanganannya terkesan lelet.
“Bawaslu jangan berlindung di balik formalitas aturan. Besok-besok kalau kader kami kehilangan baliho atau alat peraga kampanye, apakah kami harus bawakan pencurinya baru kemudian memenuhi syarat untuk di proses? Kok lucu?” ujar Suyasa kepada NusaBali, Kamis (21/12) siang.
Laporan perusakan beberapa baliho caleg Golkar di Badung ke Bawaslu Badung diterima pada Jumat (15/12) lalu. Anggota Bawaslu Badung Wayan ‘Kayun’ Semara Cipta kemudian merespon bahwa laporan perusakan belum memenuhi syarat formal yakni pelapor tidak bisa melengkapi identitas terlapor alias pelaku perusakan. Bawaslu Badung pun sudah menyampaikan pemberitahuan kepada pelapor (caleg Golkar Badung) terkait kelengkapan pelaporan.
Atas kondisi itulah, Ketua Golkar Badung Wayan Suyasa geram. Menurut Suyasa, harusnya Bawaslu paham bahwa perusakan baliho adalah perbuatan atau tindakan pidana pemilu. “Tidak usah menunggu laporan, harusnya sudah ada tindakan penelusuran agar pelaku bisa terungkap, bagaimanapun caranya, itu kewenangan Bawaslu. Ada Gakkumdu dengan unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini.
Suyasa mengaku sampai saat ini belum menerima adanya surat pemberitahuan dari Bawaslu Badung untuk melengkapi pelaporan. “Golkar melaporkan perusakan ke Bawaslu secara resmi. Sampai saat ini kami tidak ada menerima surat apapun (pemberitahuan kelengkapan pelaporan) dari Bawaslu,” tegas Wakil Ketua DPRD Badung ini.
Suyasa berharap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu bisa mengambil peran secara maksimal untuk terciptanya demokrasi yang jujur, berkeadilan di Kabupaten Badung. Kata dia, jika kasus perusakan baliho tidak ada tindakan tegas, apalagi pelakunya masih nyaman-nyaman saja, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Badung.
Foto: Anggota Bawaslu Badung, Wayan Kayun Semara Cipta. -DOK.NUSABALI
Sementara ‘Kayun’ Semara Cipta dikonfirmasi NusaBali mengaku bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Kami bekerja dengan mempedomani regulasi. Saya sudah hubungi Pak Suyasa barusan (kemarin,red). Intinya kami tidak mendiamkan masalah ini,” tegas Kayun.
“Bahwa Bawaslu Badung dikatakan normatif ya tentu kami harus mengikuti aturan sesuai dengan mekanisme, khususnya terkait penanganan laporan,” ujar mantan Ketua KPU Badung dua periode ini melalui pesan WhatsApp (WA) kepada NusaBali, Kamis.
Kayun menyebutkan, Jumat (22/12) hari ini, Bawaslu Badung akan melaksanakan pleno terkait dengan laporan perusakan baliho caleg Golkar di Badung. Karena pelapor belum bisa melengkapi identitas terlapor sehingga laporan tidak memenuhi syarat, status laporan akan menjadi informasi awal. Bawaslu Badung kemudian akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana pemilu. “Usai pleno, kami akan membentuk tim investigasi terhadap adanya dugaan tindakan pidana pemilu (perusakan atau menghilangkan alat peraga kampanye,red),” tegas Kayun.n nat
Komentar