Truk Dibatasi, Antrean Sempat Mengular di Gilimanuk
Penyesuaian Tarif Penyeberangan Berlaku Selama Nataru
NEGARA, NusaBali - Antrean kendaraan hingga mengular di jalan raya terjadi di Pelabuhan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Jumat (22/12) pagi.
Antrean kendaraan itu akibat membeludaknya kendaraan barang atau truk yang menuju Pulau Jawa berkaitan dimulainya pembatasan operasional truk dalam masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 per, Jumat kemarin.
Dari informasi, antrean kendaraan hingga keluar areal Pelabuhan Gilimanuk itu sudah terjadi mulai, Kamis (21/12) malam pukul 22.00 Wita. Kedatangan truk yang makin banyak pun memicu antrean makin panjang. Puncaknya pada, Jumat pagi pukul 08.00 Wita, sempat terjadi ekor antrean hingga di depan Masjid Al-Mubarok Gilimanuk atau sepanjang sekitar 1 kilometer (Km) dari Pelabuhan Gilimanuk.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Pelabuhan Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha mengatakan antrean kendaraan di Gilimanuk itu terjadi karena membeludaknya truk yang akan menyeberang ke Jawa. Antrean truk terjadi karena diduga para sopir truk yang baru habis bongkaran barang memutuskan langsung balik karena adanya pembatasan operasional truk. "Yang banyak itu truk. Kalau kendaraan pribadi tidak begitu padat," ucapnya.
Menurut Yudha, antrean kendaraan hingga mengular ke jalan raya itu pun hanya terjadi pada, Kamis malam hingga Jumat pagi kemarin. Sementara Jumat siang kemarin situasi penyeberangan di Pelabuhan Giliamuk terpantau ramai lancar. "Siangnya sudah mulai lancar. Cuman masih agak ramai karena banyak juga yang kemungkinan pulang kampung maupun liburan ke Jawa," ucap Yudha. Memasuki H-3 Natal pada, Jumat kemarin, kata Yudha, dioperasikan sebanyak 30 kapal di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Kapal yang beroperasi itu pun telah ditambah dari hari normal yang hanya berjumlah 26 unit kapal. Sesuai prediksi, masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru masing-masing diperkirakan terbagi menjadi 2 gelombang.
Untuk arus mudik gelombang pertama saat jelang Natal diperkirakan terjadi per Jumat kemarin hingga Minggu (24/12). Kemudian arus balik gelombang pertama paska Natal diperkirakan terjadi pada Selasa (26/12) hingga Rabu (27/12) nanti. Sedangkan arus mudik gelombang kedua saat jelang Tahun Baru diperkirakan terjadi pada Jumat (29/12) hingga Sabtu (30/12). Kemudian untuk arus balik kedua paska Tahun Baru diperkirakan terjadi pada Senin (1/1/2024) dan Selasa (2/1/2024).
Terkait pembatasan operasional angkutan barang, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Bali, Putu Sutaryana sebelumnya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Salah satu yang diatur adalah pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024. Untuk di wilayah Bali pembatasan tersebut dilakukan mulai dari titik Pelabuhan Gilimanuk hingga Kota Denpasar.
Namun ada pengecualian. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak/gas, pengantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan sembako. Selain pengecualian tersebut, pembatasan operasional angkutan barang juga hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni mulai pukul 05.00-22.00 Wita. “Kalau di Bali ruas jalan yang dibatasi mencakup ruas jalan Gilimanuk-Denpasar. Pengawasannya dilakukan oleh kepolisian, Dishub, Kementerian Perhubungan, karena keputusan bersama,” jelas Sutaryana.
Sutaryana mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Bali juga telah melakukan Ram Check terhadap kendaran penumpang bus di Terminal Mengwi dan Ubung. Ia mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara. “Ram check, kalau yang tidak laik jalan jangan dipakai,” tegasnya.
Sementara informasi terakhir yang diterima, Jumat kemarin dilakukan penyesuaian atau lebih tepatnya diferensiasi tarif penyeberangan selama angkutan Nataru di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. General Manager ASDP Cabang Ketapang Syamsudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya diferensiasi tarif berlaku mulai Jumat (22/12.2023) per pukul 18.00 WIB/Wita hingga tanggal 4 Januari 2024 per pukul 23.59 WIB/Wita. Diferensiasi itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk.
Syamsudin mengatakan, sesuai dalam keputusan tersebut, bahwa penerapan diferensiasi tarif ini sebagai salah satu upaya yang mendukung peningkatan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama angkutan Nataru 2023/2024. Di mana operator penyeberangan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasanya. "Keputusan adanya diferensiasi tarif ini kami percaya dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan selama periode Natal Tahun Baru," ujarnya.
Adapun besaran tarif diferensiasi Ketapang-Gilimanuk adalah sebesar 13 persen dari tarif penyeberangan normal. Dirinya menyatakan bahwa tarif diferensiasi penyeberangan tersebut telah disesuaikan pada e-ticketing system Ferizy. Dimana bagi pengguna jasa yang telah memesan tiket sebelum tarif diferensiasi diberlakukan maka dapat tetap melakukan proses check in sebagaimana standar yang berjalan dengan nilai tarif lama.
Syamsudin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempersiapkan perjalanan libur periode Nataru 2023/2024 dengan melakukan pemesan tiket secara online. Pemesan bisa dikatakan mulai H-60 atau 60 hari sebelumnya melalui aplikasi atau website Ferizy. "Pengguna jasa khususnya di lintas Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang. Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website Ferizy, aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket, kessusian harga tiket, dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," kata Syamsudin.
Adapun Tarif Diferensiasi Ketapang-Gilimanuk Periode Nataru, yakni untuk penumpang Dewasa (Rp 11.600) dan Bayi (Rp 1.700). Untuk kendaraan Gol I Rp 12.400; Gol II Rp 35.100; Gol III Rp 51.400; Gol IVa Rp 245.000; Gol IVb Rp 193.200; Gol Va Rp 482.900; Gol Vb Rp 327.500; Gol VIa Rp 731.600; Gol VIb Rp 540.500; Gol VII Rp 665.700; Gol VIII Rp 936.100; Gol IX Rp 1.295.400.
Dari informasi, antrean kendaraan hingga keluar areal Pelabuhan Gilimanuk itu sudah terjadi mulai, Kamis (21/12) malam pukul 22.00 Wita. Kedatangan truk yang makin banyak pun memicu antrean makin panjang. Puncaknya pada, Jumat pagi pukul 08.00 Wita, sempat terjadi ekor antrean hingga di depan Masjid Al-Mubarok Gilimanuk atau sepanjang sekitar 1 kilometer (Km) dari Pelabuhan Gilimanuk.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Pelabuhan Gilimanuk, I Made Ria Fran Dharma Yudha mengatakan antrean kendaraan di Gilimanuk itu terjadi karena membeludaknya truk yang akan menyeberang ke Jawa. Antrean truk terjadi karena diduga para sopir truk yang baru habis bongkaran barang memutuskan langsung balik karena adanya pembatasan operasional truk. "Yang banyak itu truk. Kalau kendaraan pribadi tidak begitu padat," ucapnya.
Menurut Yudha, antrean kendaraan hingga mengular ke jalan raya itu pun hanya terjadi pada, Kamis malam hingga Jumat pagi kemarin. Sementara Jumat siang kemarin situasi penyeberangan di Pelabuhan Giliamuk terpantau ramai lancar. "Siangnya sudah mulai lancar. Cuman masih agak ramai karena banyak juga yang kemungkinan pulang kampung maupun liburan ke Jawa," ucap Yudha. Memasuki H-3 Natal pada, Jumat kemarin, kata Yudha, dioperasikan sebanyak 30 kapal di lintasan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Kapal yang beroperasi itu pun telah ditambah dari hari normal yang hanya berjumlah 26 unit kapal. Sesuai prediksi, masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru masing-masing diperkirakan terbagi menjadi 2 gelombang.
Untuk arus mudik gelombang pertama saat jelang Natal diperkirakan terjadi per Jumat kemarin hingga Minggu (24/12). Kemudian arus balik gelombang pertama paska Natal diperkirakan terjadi pada Selasa (26/12) hingga Rabu (27/12) nanti. Sedangkan arus mudik gelombang kedua saat jelang Tahun Baru diperkirakan terjadi pada Jumat (29/12) hingga Sabtu (30/12). Kemudian untuk arus balik kedua paska Tahun Baru diperkirakan terjadi pada Senin (1/1/2024) dan Selasa (2/1/2024).
Terkait pembatasan operasional angkutan barang, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Bali, Putu Sutaryana sebelumnya mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Salah satu yang diatur adalah pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024. Untuk di wilayah Bali pembatasan tersebut dilakukan mulai dari titik Pelabuhan Gilimanuk hingga Kota Denpasar.
Namun ada pengecualian. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak/gas, pengantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan sembako. Selain pengecualian tersebut, pembatasan operasional angkutan barang juga hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni mulai pukul 05.00-22.00 Wita. “Kalau di Bali ruas jalan yang dibatasi mencakup ruas jalan Gilimanuk-Denpasar. Pengawasannya dilakukan oleh kepolisian, Dishub, Kementerian Perhubungan, karena keputusan bersama,” jelas Sutaryana.
Sutaryana mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Bali juga telah melakukan Ram Check terhadap kendaran penumpang bus di Terminal Mengwi dan Ubung. Ia mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara. “Ram check, kalau yang tidak laik jalan jangan dipakai,” tegasnya.
Sementara informasi terakhir yang diterima, Jumat kemarin dilakukan penyesuaian atau lebih tepatnya diferensiasi tarif penyeberangan selama angkutan Nataru di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. General Manager ASDP Cabang Ketapang Syamsudin membenarkan hal tersebut. Menurutnya diferensiasi tarif berlaku mulai Jumat (22/12.2023) per pukul 18.00 WIB/Wita hingga tanggal 4 Januari 2024 per pukul 23.59 WIB/Wita. Diferensiasi itu berdasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 156 Tahun 2023 tentang Tarif Diferensiasi Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Ketapang-Gilimanuk.
Syamsudin mengatakan, sesuai dalam keputusan tersebut, bahwa penerapan diferensiasi tarif ini sebagai salah satu upaya yang mendukung peningkatan kelancaran, ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama angkutan Nataru 2023/2024. Di mana operator penyeberangan akan senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasanya. "Keputusan adanya diferensiasi tarif ini kami percaya dapat memberikan kontribusi positif terhadap kelancaran operasional dan pelayanan angkutan penyeberangan selama periode Natal Tahun Baru," ujarnya.
Adapun besaran tarif diferensiasi Ketapang-Gilimanuk adalah sebesar 13 persen dari tarif penyeberangan normal. Dirinya menyatakan bahwa tarif diferensiasi penyeberangan tersebut telah disesuaikan pada e-ticketing system Ferizy. Dimana bagi pengguna jasa yang telah memesan tiket sebelum tarif diferensiasi diberlakukan maka dapat tetap melakukan proses check in sebagaimana standar yang berjalan dengan nilai tarif lama.
Syamsudin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempersiapkan perjalanan libur periode Nataru 2023/2024 dengan melakukan pemesan tiket secara online. Pemesan bisa dikatakan mulai H-60 atau 60 hari sebelumnya melalui aplikasi atau website Ferizy. "Pengguna jasa khususnya di lintas Ketapang-Gilimanuk, dapat memesan tiket ferry untuk perjalanan Nataru mulai dari sekarang. Pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website Ferizy, aplikasi Ferizy, atau di mitra resmi ASDP. Hal ini penting untuk memastikan ketersediaan tiket, kessusian harga tiket, dan memperlancar pelayanan di pelabuhan," kata Syamsudin.
Adapun Tarif Diferensiasi Ketapang-Gilimanuk Periode Nataru, yakni untuk penumpang Dewasa (Rp 11.600) dan Bayi (Rp 1.700). Untuk kendaraan Gol I Rp 12.400; Gol II Rp 35.100; Gol III Rp 51.400; Gol IVa Rp 245.000; Gol IVb Rp 193.200; Gol Va Rp 482.900; Gol Vb Rp 327.500; Gol VIa Rp 731.600; Gol VIb Rp 540.500; Gol VII Rp 665.700; Gol VIII Rp 936.100; Gol IX Rp 1.295.400.
1
Komentar