Bawaslu Buleleng Ingatkan Perbekel Beri Ruang yang Sama Caleg Kampanye
SINGARAJA, NusaBali - Seluruh perbekel di Buleleng diingatkan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada calon legislatif (caleg) yang ingin berkampanye di wilayahnya.
Peringatan keras juga diberikan Bawaslu kepada perbekel yang istri atau suaminya maju sebagai caleg. Mereka diberikan kesempatan untuk menyaksikan kampanye, namun tidak berpolitik aktif.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Menurutnya, Bawaslu telah memetakan pengawasan khusus untuk perbekel yang pasangannya nyaleg. Di Buleleng ada 4 perbekel yang terpantau suami atau istrinya maju sebagai caleg di DPRD kabupaten. Seluruh perbekel diwajibkan bersikap netral dan tidak memihak salah satu partai politik dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jangan sampai karena suami atau istrinya nyaleg, yang lain dilarang berkampanye di desa itu. Secara harafiah perbekel juga masyarakat, tidak ada larangan datang ke tempat kampanye, tetapi yang dilarang ikut aktif seperti mengerahkan massa, menyiapkan tempat, dan sebagainya,” ungkap Srikandi Bawaslu saat dijumpai, Jumat (22/12) di Buleleng..
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata pada kesempatan yang sama menjelaskan hingga Jumat (22/12), sudah ada 270 agenda kampanye yang telah diawasi. Namun sejauh ini Bawaslu Buleleng belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Carna menyebut untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran, Bawaslu Buleleng melakukan upaya pencegahan. Salah satunya menyarankan kampanye untuk dibatalkan jika penyelenggara belum mengantongi surat izin atau pemberitahuan kepada kepolisian. Termasuk izin dari tempat yang digunakan untuk berkampanye.
“Kami juga melakukan pencegahan sebelum mereka melakukan kampanye. Tepatnya apa yang boleh dan tidak boleh, itu disampaikan dan tetap diimbau jajaran. Kalau syarat kampanye belum dipenuhi, kami sarankan untuk dibatalkan. Sehingga tidak sampai dibubarkan saat kegiatan berlangsung, karena berpotensi terjadi pelanggaran,” imbuh Carna.
Di sisi lain dalam pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu juga mengharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk pers. Dalam penguatan pengawasan Pemilu 2024, juga dihadirkan narasumber eks anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Dalam pemaparannya, pers sebagai fungsi kontrol memiliki peran penting dalam pengawasan dan kesuksesan jalannya Pemilu 2024.
Empat perbekel yang terpantau suami atau istrinya maju sebagai caleg di DPRD Kabupaten Buleleng, adalah, Perbekel Desa Panji, Kecamatan Sukasada, istrinya nyaleg lewat PDI Perjuangan. Perbekel Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, istrinya nyaleg lewat PDI Perjuangan. Perbekel Kayuputih, Kecamatan Banjar, suaminya nyaleg dan anggota DPRD Buleleng Fraksi Gerindra. Perbekel Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, suaminya nyaleg dan anggota DPRD Buleleng dari Fraksi PDI Perjuangan. 7 k23
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani. Menurutnya, Bawaslu telah memetakan pengawasan khusus untuk perbekel yang pasangannya nyaleg. Di Buleleng ada 4 perbekel yang terpantau suami atau istrinya maju sebagai caleg di DPRD kabupaten. Seluruh perbekel diwajibkan bersikap netral dan tidak memihak salah satu partai politik dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Jangan sampai karena suami atau istrinya nyaleg, yang lain dilarang berkampanye di desa itu. Secara harafiah perbekel juga masyarakat, tidak ada larangan datang ke tempat kampanye, tetapi yang dilarang ikut aktif seperti mengerahkan massa, menyiapkan tempat, dan sebagainya,” ungkap Srikandi Bawaslu saat dijumpai, Jumat (22/12) di Buleleng..
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata pada kesempatan yang sama menjelaskan hingga Jumat (22/12), sudah ada 270 agenda kampanye yang telah diawasi. Namun sejauh ini Bawaslu Buleleng belum menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
Carna menyebut untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran, Bawaslu Buleleng melakukan upaya pencegahan. Salah satunya menyarankan kampanye untuk dibatalkan jika penyelenggara belum mengantongi surat izin atau pemberitahuan kepada kepolisian. Termasuk izin dari tempat yang digunakan untuk berkampanye.
“Kami juga melakukan pencegahan sebelum mereka melakukan kampanye. Tepatnya apa yang boleh dan tidak boleh, itu disampaikan dan tetap diimbau jajaran. Kalau syarat kampanye belum dipenuhi, kami sarankan untuk dibatalkan. Sehingga tidak sampai dibubarkan saat kegiatan berlangsung, karena berpotensi terjadi pelanggaran,” imbuh Carna.
Di sisi lain dalam pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu juga mengharapkan peran serta seluruh elemen masyarakat, termasuk pers. Dalam penguatan pengawasan Pemilu 2024, juga dihadirkan narasumber eks anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia. Dalam pemaparannya, pers sebagai fungsi kontrol memiliki peran penting dalam pengawasan dan kesuksesan jalannya Pemilu 2024.
Empat perbekel yang terpantau suami atau istrinya maju sebagai caleg di DPRD Kabupaten Buleleng, adalah, Perbekel Desa Panji, Kecamatan Sukasada, istrinya nyaleg lewat PDI Perjuangan. Perbekel Desa Pacung, Kecamatan Tejakula, istrinya nyaleg lewat PDI Perjuangan. Perbekel Kayuputih, Kecamatan Banjar, suaminya nyaleg dan anggota DPRD Buleleng Fraksi Gerindra. Perbekel Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, suaminya nyaleg dan anggota DPRD Buleleng dari Fraksi PDI Perjuangan. 7 k23
1
Komentar