Bawaslu Buleleng Gembleng Saksi Parpol
52 Hari Jelang Coblosan Pemilu 2024
SINGARAJA, NusaBali - Menjelang pelaksanaan coblosan alias pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang tinggal 52 hari, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Buleleng menggembleng saksi partai politik/peserta Pemilu, di Buleleng, Sabtu (23/12).
Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan mem-briefing saksi parpol berikut mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan saat saksi parpol bertugas di TPS. “Secara regulasi, saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. Hal tersebut ditegaskan dalam ketentuan Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 7 Tahun 2023” ungkap Sutrawan saat menjadi narasumber dalam pelatihan saksi parpol kemarin.
Lebih lanjut disampaikan Sutrawan, saksi parpol harus membawa dan menyerahkan surat mandat kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada hari pemungutan dan penghitungan suara. “Saat bertugas di TPS, saksi hendaknya ikut memastikan pelaksanaan jalannya pemungutan dan penghitungan suara, agar berlangsung jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali ini.
Pihaknya mendorong saksi parpol di TPS agar memahami tugasnya, sehingga seluruh proses diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.
Hal serupa juga diungkapkan Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata. Dia berharap melalui kegiatan kemarin dapat meningkatkan pemahaman tugas saksi parpol. "Semoga kegiatan ini berjalan optimal, tugas kami memberikan fasilitasi melalui pelatihan saksi parpol, sehingga diharapkan saat pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan kondusi,” ungkap Carna.n nat
Komentar