Napi Lapas Singaraja Terima Remisi Natal
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak enam orang narapidana (napi) warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja yang beragama Kristen, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Natal tahun 2023. Kegiatan penyerahan remisi ini dilaksanakan di Aula Nusantara Lapas Singaraja, Senin (25/12) pagi.
Penyerahan serta pembacaan remisi khusus Natal ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna dan didampingi oleh Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa kepada warga binaan.
Kepala Lapas, Sutresna menyampaikan remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari enam orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima remisi kali ini yakni 5 orang warga binaan perkara narkotika dan 1 orang warga binaan perkara pencurian.
Atas pemberian remisi tersebut, pihaknya berharap kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali. “Serta mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi,” tandasnya.7 mzk
Kepala Lapas, Sutresna menyampaikan remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari enam orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerima remisi kali ini yakni 5 orang warga binaan perkara narkotika dan 1 orang warga binaan perkara pencurian.
Atas pemberian remisi tersebut, pihaknya berharap kepada warga binaan agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan bisa mendapatkan remisi kembali. “Serta mengikuti kegiatan pembinaan yang ada. Karena pembinaan juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan remisi,” tandasnya.7 mzk
1
Komentar