nusabali

Awam Pasar Modal

  • www.nusabali.com-awam-pasar-modal

Di Bali sesungguhnya diyakini banyak perusahan yang potensial masuk bursa saham alias go public. 

Kendala Perusahaan di Bali Go Public 
 
DENPASAR, NusaBali 
Hanya karena kurang paham soal seluk beluk pasar saham, menjadikan kendala bagi pengusaha atau perusahan di Bali untuk go public. Sejauh ini baru tiga perusahan di Bali yang go public, tiga perusahan lagi baru persiapan masuk bursa saham.

Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Agus Andyasa, menyatakan, beberapa contoh kekurangan pahaman soal tentang perusahan ‘bisa melantai’ atau go public. Diantaranya, anggapan perusahan baru bisa masuk bursa saham, kalau perusahan tersebut sudah besar. 

“Kalau belum besar belum go public,” ujar Agus, menyebut anggaran sebagian kalangan. 

Dari semua persoalan yang ada, persoalan legal (legalitas) dan administrasi yang belum lengkap menjadi masalah pokok. Misalnya perusahan belum dalam bentuk PT. Pahahal lanjut Agus, potensinya ada. Karenanya Agus menyatakan pihak bursa (BEI) terus melakukan pendekat-pendekatan, agar semakin banyak perusahan di Bali yang go public.

Semakin banyak perusahan di Bali yang go public kata Agus tentu bagus.Selain menyangkut citra perusahan yang baik, tentu dengan makin bertumbuh investor transaksi diharapkan juga bertumbuh.”Karena itu kita terus melakukan sosialisasi,” kata Agus. 

Sebelumnya Agus menyatakan, dari perusahan-perusahan yang go public tersebut, ingin perusahannya lebih dikenal menjadi salah satu alasan go public. 

Menurut  Agus menambahkan pasar modal dapat menjadi salah satu sumber pendanaan yang dipilih pelaku usaha agar kuat untuk ekspansi, salah satu caranya melalui "go public". Pendanaan melalui pasar modal, lanjut dia, memiliki nilai tambah bagi dunia usaha karena mempertemukan langsung kelebihan dana pada masyarakat dengan kebutuhan dana oleh perusahaan. 

Menurut Agus, go public  bermakna mengikutsertakan publik atau masyarakat ke dalam usaha dengan cara menerbitkan saham atau mengajak masyarakat ikut memiliki suatu perusahaan. Perusahaan yang ingin IPO, lanjut dia, harus melengkapi dokumen dan administrasi secara legal dan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki nilai aset perusahaan senilai sekitar Rp5 miliar.  *K17

Komentar