Mulai Januari Pembeli Elpiji 3 Kg Harus Terdaftar
Daftar dengan Serahkan NIK ke Pangkalan
DENPASAR, NusaBali - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan, per 1 Januari 2024 pembelian Liquified Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh warga yang sudah terdata.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan warga masih dapat melakukan pendaftaran pada saat kebijakan mulai berlaku di hari pertama tahun depan. “Masyarakat tidak perlu khawatir tetap dilayani oleh pangkalan tapi harus mendaftar,” ujarnya kepada NusaBali, Rabu (27/12).
Ia menjelaskan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membuat sistem hingga ke tingkat pangkalan untuk melakukan validasi data. Warga yang hendak mendaftar cukup memberikan nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP. “Cukup menyampaikan NIK saja tidak perlu fotokopi KTP ke pangkalan,” jelasnya.
Proses verifikasi dilakukan dari tingkat pangkalan hingga tingkat pusat. Salah satu dasar proses verifikasi nantinya adalah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga verifikasi langsung ke lapangan. Menurut Setiawan kebijakan ini akan terus dilakukan evaluasi agar tujuan subsidi tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan. “Ada verifikasi bertingkat sampai dengan di pusat. Kami di daerah (provinsi) hanya bisa membantu melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas mantan Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali ini.
Ia menjelaskan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membuat sistem hingga ke tingkat pangkalan untuk melakukan validasi data. Warga yang hendak mendaftar cukup memberikan nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP. “Cukup menyampaikan NIK saja tidak perlu fotokopi KTP ke pangkalan,” jelasnya.
Proses verifikasi dilakukan dari tingkat pangkalan hingga tingkat pusat. Salah satu dasar proses verifikasi nantinya adalah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga verifikasi langsung ke lapangan. Menurut Setiawan kebijakan ini akan terus dilakukan evaluasi agar tujuan subsidi tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan. “Ada verifikasi bertingkat sampai dengan di pusat. Kami di daerah (provinsi) hanya bisa membantu melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelas mantan Kabid ESDM Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali ini.
Foto: Kadisnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan. -SURYADI
Gus Setiawan mengungkapkan ada sekitar 500.000 Kepala Keluarga (KK) di Bali yang masuk DTKS. Jumlah tersebut menurutnya sekitar 25 persen dari kuota elpiji 3 kg yang diberikan pusat kepada Bali. Ia menyebut secara pasokan Bali aman hingga pelaksanaan Pemilu tahun depan. Gus Setiawan mengungkapkan ada sekitar 3.500 pangkalan elpiji di seluruh Bali. Meskipun penyebarannya belum merata, yakni didominasi di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Karena itu Disnaker ESDM Bali telah menyiapkan strategi dengan melibatkan setiap BUMDA/BUMDes sebagai pangkalan.
“Ada opsi kami di Provinsi mencoba BUMDes dan BUMDA bisa menjadi pangkalan,” sebutnya. Di sisi lain, Setiawan menjelaskan Pemprov Bali telah mengajukan kepada Pemerintah Pusat dan Komisi VII DPR untuk mempertimbangkan solusi lain agar pemberian subsidi tepat sasaran. Pemprov Bali mengajukan agar subsidi diberikan melalui BLT (bantuan langsung tunai). Hal ini salah satunya untuk menekan tindak pengoplosan yang masih sering terjadi di lapangan.
“LPG subsidi harga sedemikian rendah sementara harga harga pasar yang tidak subsidi tinggi, maka banyak dilakukan pengoplosan,” sebutnya. Gus Setiawan berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran. “Sambil berjalan juga akan dirapikan melalui aplikasi siapa yang berhak. Bagi yang dilarang (membeli elpiji 3 kg), jangan diabaikan,” tandas birokrat asal Klungkung ini.
Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, diatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengkonsumsi elpiji 3 kg. Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Adapun yang berhak meliputi rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara yang tidak berhak meliputi hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera. 7 cr78
Gus Setiawan mengungkapkan ada sekitar 500.000 Kepala Keluarga (KK) di Bali yang masuk DTKS. Jumlah tersebut menurutnya sekitar 25 persen dari kuota elpiji 3 kg yang diberikan pusat kepada Bali. Ia menyebut secara pasokan Bali aman hingga pelaksanaan Pemilu tahun depan. Gus Setiawan mengungkapkan ada sekitar 3.500 pangkalan elpiji di seluruh Bali. Meskipun penyebarannya belum merata, yakni didominasi di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Karena itu Disnaker ESDM Bali telah menyiapkan strategi dengan melibatkan setiap BUMDA/BUMDes sebagai pangkalan.
“Ada opsi kami di Provinsi mencoba BUMDes dan BUMDA bisa menjadi pangkalan,” sebutnya. Di sisi lain, Setiawan menjelaskan Pemprov Bali telah mengajukan kepada Pemerintah Pusat dan Komisi VII DPR untuk mempertimbangkan solusi lain agar pemberian subsidi tepat sasaran. Pemprov Bali mengajukan agar subsidi diberikan melalui BLT (bantuan langsung tunai). Hal ini salah satunya untuk menekan tindak pengoplosan yang masih sering terjadi di lapangan.
“LPG subsidi harga sedemikian rendah sementara harga harga pasar yang tidak subsidi tinggi, maka banyak dilakukan pengoplosan,” sebutnya. Gus Setiawan berharap masyarakat mengikuti kebijakan pemerintah agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran. “Sambil berjalan juga akan dirapikan melalui aplikasi siapa yang berhak. Bagi yang dilarang (membeli elpiji 3 kg), jangan diabaikan,” tandas birokrat asal Klungkung ini.
Berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, diatur siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengkonsumsi elpiji 3 kg. Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Adapun yang berhak meliputi rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sementara yang tidak berhak meliputi hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi, usaha tani tembakau, usaha jasa las, dan berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera. 7 cr78
Komentar