Bapenda Lakukan Pemutakhiran Data WP
MANGUPURA, NusaBali - Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung saat ini melakukan pemuktahiran data Wajib Pajak (WP). Pemutakhiran data WP dilakukan mengingat kebijakan yang baru tersebut akan berlaku mulai 5 Januari 2024.
“Pemuktahiran data WP dilakukan mulai 27 Desember hingga 30 Desember 2023. Kami meminta kepada seluruh WP agar melakukan pemutakhiran data mengingat kebijakan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2024,” ujar Plt Kepala Bapenda Kabupaten Badung Putu Sukarini, Rabu (27/12).
Sukarini menyebut, saat ini tercatat ada sekitar 14.000 WP di Badung. Adapun dalam pemutakhiran data WP harus menyiapkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi WP yang memiliki usaha lebih dari satu usaha. Selain melakukan pelayanan di kantor, pihaknya juga mengaku akan jemput bola.
“WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutakhiran. Sampai 30 Desember ini kami melakukan jemput bola. WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin,” jelas Sukarini.
Seperti diketahui, Pemkab Badung telah menyosialisasikan transisi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 menuju UU Nomor 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai 5 Januari 2025 mendatang.
“Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) ke depannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung,” harap Sukarini.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (18/12). Bupati Giri Prasta menyatakan dengan diterbitkannya undang-undang ini, maka berimplikasi pada pencabutan seluruh Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah salah satu perubahan ke depan bertalian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kami harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU,” ujar Bupati Giri Prasta.
“Saya kira dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak, khusunya lagi adalah pajak hotel dan restoran,” imbuh bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap ke depan WP bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya. “Pajak hotel dan restoran merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan bahwa wajib pajak itu adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” kata Bupati Giri Prasta. 7 ind
Sukarini menyebut, saat ini tercatat ada sekitar 14.000 WP di Badung. Adapun dalam pemutakhiran data WP harus menyiapkan sejumlah data, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemilik, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan kepemilikan usaha lainnya. Kebijakan ini berlaku bagi WP yang memiliki usaha lebih dari satu usaha. Selain melakukan pelayanan di kantor, pihaknya juga mengaku akan jemput bola.
“WP yang memiliki usaha lebih dari satu harus melakukan pemutakhiran. Sampai 30 Desember ini kami melakukan jemput bola. WP juga bisa datang langsung ke kantor Bapenda dan menghubungi admin,” jelas Sukarini.
Seperti diketahui, Pemkab Badung telah menyosialisasikan transisi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 menuju UU Nomor 1 Tahun 2022. Atas terbitnya UU HKPD ini, pemerintah Kabupaten Badung mendapatkan tambahan kewenangan pemungutan jenis pajak daerah, yakni opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor yang baru berlaku efektif mulai 5 Januari 2025 mendatang.
“Dengan adanya kebijakan penguatan pada sektor pajak daerah (Local Taxing Power) ke depannya diharapkan akan semakin mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Badung,” harap Sukarini.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah melaksanakan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Balai Budaya Giri Nata Mandala Puspem Badung, Senin (18/12). Bupati Giri Prasta menyatakan dengan diterbitkannya undang-undang ini, maka berimplikasi pada pencabutan seluruh Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami berterima kasih kepada Direktorat Pendapatan Daerah dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, bertalian dengan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022. Ini adalah salah satu perubahan ke depan bertalian UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kami harus patuh dan taat melaksanakan perintah UU,” ujar Bupati Giri Prasta.
“Saya kira dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, kita akan mampu melaksanakan penyempurnaan bertalian dengan wajib pajak, khusunya lagi adalah pajak hotel dan restoran,” imbuh bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini.
Pasca sosialiasi UU HKPD ini, Bupati Giri Prasta berharap ke depan WP bisa semakin patuh dan taat melaksanakan kewajibannya. “Pajak hotel dan restoran merupakan pajak titipan konsumen, bukan pengusaha yang bayar. Untuk itu sosialisasi ini penting bagi kami, bagaimana kita menyadarkan bahwa wajib pajak itu adalah satu sumber pendapatan daerah agar kita mampu menyejahterakan dan membahagiakan masyarakat,” kata Bupati Giri Prasta. 7 ind
1
Komentar