Oknum Anggota Polres Buleleng Dipecat
Tersandung Kasus Penggelapan
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng memecat seorang oknum anggota bernama Bripka Kadek Umbara Yasa karena tersandung tindak pidana penggelapan. Polisi yang terakhir bertugas di Baminsium (Bagian Administrasi Umum) Polres Buleleng itu telah diberhentikan tidak dengan hormat setelah divonis bersalah pengadilan dan sidang kode etik Polri.
Oknum polisi tersebut menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng. Mobil tersebut awalnya sepakat disewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022. Dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.
Namun Umbara Yasa justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan. Pada 23 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.
Usai menjalani masa hukumannya, Umbara Yasa langsung disidang kode etik Polri oleh Dewan Pertimbangan Karir (DPK) di Polres Buleleng. Hasilnya, ia disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemberhentian itu terhitung mulai Jumat (22/12).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut, pihaknya menindak tegas siapapun anggotanya yang terlibat kriminalitas. “Tahun ini Polres Buleleng memberhentikan satu orang anggota. Polisi yang berjiwa penjahat, tidak mau jadi polisi kami tindak tegas dan dipecat saja,” ujarnya, Rabu (27/12) dalam konferensi pers.
Perwira asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, menegaskan tidak akan menolerir anggotanya yang tersandung kasus pidana. “Kami tegaskan pada anggota setiap apel kami sampaikan masalah narkoba, kekerasan, ataupun polisi yang berjiwa penjahat tidak ada toleransi. Akan diproses sesuai mekanisme dan upaya yang ada,” lanjut dia.
Wakapolres Buleleng, Kompol Taufan Rizaldi menambahkan, sanksi pemecatan tidak dilakukan serta merta. Oknum polisi tersebut telah menjalani sidang peradilan dalam kasus yang menjeratnya dan sidang kode etik di internal kepolisian. “Yang bersangkutan sudah berulang melakukan tindakan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana,” sambungnya.
Menurutnya, Polres Buleleng memberikan sanksi yang sesuai pada anggotanya yang melanggar aturan. Ia pun menekankan mengenai reward (penghargaan) and punishment (hukuman). Penghargaan diberikan kepada anggota yang memang berprestasi dalam tugas dan sanksi tegas yang diberikan kepada anggota yang memperburuk citra anggota Polri. 7mzk
Namun Umbara Yasa justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan. Pada 23 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan menjatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.
Usai menjalani masa hukumannya, Umbara Yasa langsung disidang kode etik Polri oleh Dewan Pertimbangan Karir (DPK) di Polres Buleleng. Hasilnya, ia disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemberhentian itu terhitung mulai Jumat (22/12).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebut, pihaknya menindak tegas siapapun anggotanya yang terlibat kriminalitas. “Tahun ini Polres Buleleng memberhentikan satu orang anggota. Polisi yang berjiwa penjahat, tidak mau jadi polisi kami tindak tegas dan dipecat saja,” ujarnya, Rabu (27/12) dalam konferensi pers.
Perwira asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, menegaskan tidak akan menolerir anggotanya yang tersandung kasus pidana. “Kami tegaskan pada anggota setiap apel kami sampaikan masalah narkoba, kekerasan, ataupun polisi yang berjiwa penjahat tidak ada toleransi. Akan diproses sesuai mekanisme dan upaya yang ada,” lanjut dia.
Wakapolres Buleleng, Kompol Taufan Rizaldi menambahkan, sanksi pemecatan tidak dilakukan serta merta. Oknum polisi tersebut telah menjalani sidang peradilan dalam kasus yang menjeratnya dan sidang kode etik di internal kepolisian. “Yang bersangkutan sudah berulang melakukan tindakan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana,” sambungnya.
Menurutnya, Polres Buleleng memberikan sanksi yang sesuai pada anggotanya yang melanggar aturan. Ia pun menekankan mengenai reward (penghargaan) and punishment (hukuman). Penghargaan diberikan kepada anggota yang memang berprestasi dalam tugas dan sanksi tegas yang diberikan kepada anggota yang memperburuk citra anggota Polri. 7mzk
1
Komentar