Akhir Tahun, BNNP Ringkus Enam Pengedar
Dari tangan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap diamankan barang bukti berupa 8 kilogram ganja kering, 95,5 gram shabu, dan 159 butir ekstasi.
DENPASAR, NusaBali
Di penghujung tahun 2023, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus enam orang pengedar narkoba. Dari tangan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap diamankan barang bukti berupa 8 Kg ganja kering, 95,5 gram shabu, dan 159 butir ekstasi.
Adapun enam orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JE, 27, BL, 24, FA, 32, AP, 21, MA, 27, dan RL, 21. Tersangka JE dan BL diringkus pada 18 dan 30 November. Tersangka JE ditangkap di Jalan Majapahit, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Tersangka yang bekerja sebagai pelatih surfing di Kuta itu ditangkap setelah menerima 1,5 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan yang dibungkus kain ulos.
Sementara tersangka BL ditangkap di pinggir Jalan Bhineka Jati Jaya, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Terangan ditangkap usai menerima kiriman ganja dari Sumatra Utara sebanyak 939 gram. Ganja kering hampir sekilo itu rencananya untuk diserahkan kepada seseorang berinisia R. Hingga saat ini R masih dalam pengejaran petugas BNNP BNNP Bali.
Tersangka FA ditangkap di salah satu penginapan di Denpasar Selatan, pada Jumat (8/12). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak tujuh paket seberat 95,5 gram. Tersangka yang berperan sebagai pengedar ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali mendapatkan informasi ada pelaku tempel narkoba di Pemogan.
Berikutnya Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka AP di pinggir Jalan Raya Minggu, Kapal, Mengwi, Badung, pada Senin (18/12). Tersangka ditangkap usai menerima ganja kiriman dari Sumatera Utara seberat 6 Kg. Barang haram itu diterimanya dari salah satu jasa pengiriman barang.
Selang tiga hari kemudian, yakni Kamis (21/12) Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka MA di sebuah kos di kawasan Mumbul Permai, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tersangka ini ditangkap setelah menerima ekstasi yang dimasukan ke dalam bungkusan kopi. Kopi berisi narkoba ekstasi sebanyak 159 butir itu dikirim dari Medan.
Terakhir Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka RL di pinggir Jalan Raya Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (23/12). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering seberat 2 Kg. Ganja kering itu dikirim dari Medan disamarkam dalam pakaian bekas.
"Hingga penghujung tahun 2023 ini Tim Berantas BNNP Bali dan jajaran BNNK susah berhasil mengungkap 51 kasus. Puluhan kasus itu berhasil ditangkap 53 orang tersangka. Capaian ini melampaui target," ungkap Kepala BNNP Bali R Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers, pada Kamis (28/12) siang.
Berdasarkan kasus tersebut, sebanyak 22 orang berasal dari luar Bali dimana 7 orang diantaranya merupakan Warga negara Asing (WNA). Dalam pengungkapan kasus narkotika, BNNP Bali berfokus pada bandar/pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali. Adapun salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman.
"Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan shabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan, yakni sebanyak 36,5 Kg. Berikutnya Shabu seberat 1,2 Kg, ekstasi 2.016 butir, mefedron 121 butir, dan delta 9 THC seberat 118,13 gram," tuturnya.
Selain upaya penegakan hukum BNNP Bali dan BNNK jajaran juga melakukan langkah-langkah soft power aproach seperti melakukan rehabilitasi dan kampanye anti narkoba secara masif. Ini dilakukan oleh BNN di seluru Indonesia. Hasilnya prevalensi penyalaguna narkoba menurun.
"Berdasarkan hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkotikaTahun 2023 yang dilakukan oleh BNN RI bekerjasama dengan BRIN dalam 2 tahun terakhir angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia mengalami penurunan dari 1,95 persen atau setara dengan 3,6 juta jiwa pada tahun 2021 menjadi 1,73% atau setara 3,3 juta jiwa pada tahun 2023," bebernya. 7 pol
Di penghujung tahun 2023, Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus enam orang pengedar narkoba. Dari tangan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap diamankan barang bukti berupa 8 Kg ganja kering, 95,5 gram shabu, dan 159 butir ekstasi.
Adapun enam orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JE, 27, BL, 24, FA, 32, AP, 21, MA, 27, dan RL, 21. Tersangka JE dan BL diringkus pada 18 dan 30 November. Tersangka JE ditangkap di Jalan Majapahit, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Tersangka yang bekerja sebagai pelatih surfing di Kuta itu ditangkap setelah menerima 1,5 kilogram ganja kering yang dikirim dari Medan yang dibungkus kain ulos.
Sementara tersangka BL ditangkap di pinggir Jalan Bhineka Jati Jaya, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Terangan ditangkap usai menerima kiriman ganja dari Sumatra Utara sebanyak 939 gram. Ganja kering hampir sekilo itu rencananya untuk diserahkan kepada seseorang berinisia R. Hingga saat ini R masih dalam pengejaran petugas BNNP BNNP Bali.
Tersangka FA ditangkap di salah satu penginapan di Denpasar Selatan, pada Jumat (8/12). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak tujuh paket seberat 95,5 gram. Tersangka yang berperan sebagai pengedar ini ditangkap setelah petugas BNNP Bali mendapatkan informasi ada pelaku tempel narkoba di Pemogan.
Berikutnya Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka AP di pinggir Jalan Raya Minggu, Kapal, Mengwi, Badung, pada Senin (18/12). Tersangka ditangkap usai menerima ganja kiriman dari Sumatera Utara seberat 6 Kg. Barang haram itu diterimanya dari salah satu jasa pengiriman barang.
Selang tiga hari kemudian, yakni Kamis (21/12) Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka MA di sebuah kos di kawasan Mumbul Permai, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Tersangka ini ditangkap setelah menerima ekstasi yang dimasukan ke dalam bungkusan kopi. Kopi berisi narkoba ekstasi sebanyak 159 butir itu dikirim dari Medan.
Terakhir Tim Berantas BNNP Bali meringkus tersangka RL di pinggir Jalan Raya Kampus Unud, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (23/12). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering seberat 2 Kg. Ganja kering itu dikirim dari Medan disamarkam dalam pakaian bekas.
"Hingga penghujung tahun 2023 ini Tim Berantas BNNP Bali dan jajaran BNNK susah berhasil mengungkap 51 kasus. Puluhan kasus itu berhasil ditangkap 53 orang tersangka. Capaian ini melampaui target," ungkap Kepala BNNP Bali R Nurhadi Yuwono saat gelar jumpa pers, pada Kamis (28/12) siang.
Berdasarkan kasus tersebut, sebanyak 22 orang berasal dari luar Bali dimana 7 orang diantaranya merupakan Warga negara Asing (WNA). Dalam pengungkapan kasus narkotika, BNNP Bali berfokus pada bandar/pengedar untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika yang masuk ke Bali. Adapun salah satu modus yang paling banyak diungkap dari peredaran gelap narkotika yaitu melalui paket kiriman.
"Dari data jenis narkotika yang diungkap, narkotika ganja dan shabu masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan, yakni sebanyak 36,5 Kg. Berikutnya Shabu seberat 1,2 Kg, ekstasi 2.016 butir, mefedron 121 butir, dan delta 9 THC seberat 118,13 gram," tuturnya.
Selain upaya penegakan hukum BNNP Bali dan BNNK jajaran juga melakukan langkah-langkah soft power aproach seperti melakukan rehabilitasi dan kampanye anti narkoba secara masif. Ini dilakukan oleh BNN di seluru Indonesia. Hasilnya prevalensi penyalaguna narkoba menurun.
"Berdasarkan hasil survey prevalensi penyalahgunaan narkotikaTahun 2023 yang dilakukan oleh BNN RI bekerjasama dengan BRIN dalam 2 tahun terakhir angka prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia mengalami penurunan dari 1,95 persen atau setara dengan 3,6 juta jiwa pada tahun 2021 menjadi 1,73% atau setara 3,3 juta jiwa pada tahun 2023," bebernya. 7 pol
Komentar