Kemenkumham Tekankan Pentingnya Pembinaan Hukum
DENPASAR, NusaBali - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menekankan pentingnya pembinaan hukum untuk mendorong efektivitas kinerja, sehingga memberikan kesejahteraan rakyat.
“Oleh karena itu perlu didorong adanya Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional yang mencakup pembinaan dalam substansi, struktur dan budaya hukum baik dalam lingkup pembentukan hukum maupun pada pelaksanaan hukum termasuk penegakan hukum,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana di sela diskusi Urgensi Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar, Kamis (28/12) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, pengaturan terhadap fungsi pembinaan hukum yang akan menjaga konsistensi dan efektifitas hukum, belum diatur secara komprehensif. Pengaturan tentang pembinaan hukum nasional, lanjut dia, perlu dilakukan secara sistematis sehingga dapat menciptakan hukum yang efektif, berkeadilan dan mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat. Untuk mendorong terbentuknya undang-undang soal pembinaan hukum, pihaknya memperluas jangkauan partisipasi publik melalui diskusi dalam setiap tahapan pembentukan serta menguatkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Hukum Nasional itu.
Dia menjelaskan diskusi terkait RUU Pembinaan Hukum Nasional itu merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam proses perencanaan dan menjadi bahan dalam pembentukan RUU. Sekaligus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam diskusi itu dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bali, Akademisi dari Fakultas Hukum di Bali, dan Pejabat Fungsional Perancang, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengapresiasi BPHN yang memilih Bali sebagai tempat kegiatan fasilitasi peraturan perundang-undangan di BPHN, terkait konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan RUU Pembinaan Hukum Nasional. “Melalui kegiatan ini, kami berkesempatan untuk mendengarkan berbagai pandangan, pemikiran dan pengalaman dari berbagai pemangku kepentingan serta memberikan ruang bagi kerja sama dan kolaborasi yang menjadi landasan kuat bagi peraturan yang benar-benar mencerminkan kepentingan bersama,” kata Romi. 7 ant
Menurut dia, pengaturan terhadap fungsi pembinaan hukum yang akan menjaga konsistensi dan efektifitas hukum, belum diatur secara komprehensif. Pengaturan tentang pembinaan hukum nasional, lanjut dia, perlu dilakukan secara sistematis sehingga dapat menciptakan hukum yang efektif, berkeadilan dan mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan rakyat. Untuk mendorong terbentuknya undang-undang soal pembinaan hukum, pihaknya memperluas jangkauan partisipasi publik melalui diskusi dalam setiap tahapan pembentukan serta menguatkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembinaan Hukum Nasional itu.
Dia menjelaskan diskusi terkait RUU Pembinaan Hukum Nasional itu merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam proses perencanaan dan menjadi bahan dalam pembentukan RUU. Sekaligus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Dalam diskusi itu dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bali, Akademisi dari Fakultas Hukum di Bali, dan Pejabat Fungsional Perancang, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengapresiasi BPHN yang memilih Bali sebagai tempat kegiatan fasilitasi peraturan perundang-undangan di BPHN, terkait konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan RUU Pembinaan Hukum Nasional. “Melalui kegiatan ini, kami berkesempatan untuk mendengarkan berbagai pandangan, pemikiran dan pengalaman dari berbagai pemangku kepentingan serta memberikan ruang bagi kerja sama dan kolaborasi yang menjadi landasan kuat bagi peraturan yang benar-benar mencerminkan kepentingan bersama,” kata Romi. 7 ant
Komentar