nusabali

KPU Badung Banjir Pengaduan

Kasus Pencatutan Nama Masyarakat dalam Sipol

  • www.nusabali.com-kpu-badung-banjir-pengaduan

MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengaku banyak mendapat pengaduan dari masyarakat yang dirugikan karena namanya dicatut partai politik (parpol) setelah dicek lewat aplikasi Sipol (Sistem Informasi Parpol).

KPU Badung mengimbau masyarakat agar melapor ke parpol di wilayah bersangkutan untuk segera dihapus dari keanggotaan parpol.

“Terus terang selama ini sudah salah kaprah, masyarakat mengira yang bisa menghapus Sipol itu adalah KPU, padahal itu ranahnya parpol. Begitu dia merasa tidak pernah masuk anggota parpol, dia datang ke KPU minta dihapus," ujar Komisioner KPU Badung, Putu Yogi Indra Permana bersama jajaran KPU Badung saat menggelar gathering bersama awak media di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (28/12).

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan ini mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui dirinya terdata sebagai anggota parpol atau tidak supaya mengecek secara online lewat layanan aplikasi Sipol. Menurutnya pengecekan keanggotaan parpol ini penting untuk memastikan diri apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota di parpol tertentu. 

“Masyarakat tidak tahu menahu dirinya tiba-tiba terdaftar sebagai anggota parpol tertentu. Banyak masyarakat merasa namanya dicatut partai politik tertentu,” kata Indra Permana.

“Kami tegaskan yang dapat menghapus Sipol adalah parpol di wilayah bersangkutan. Jadi Bukan KPU yang menghapus. Kami di KPU hanya melayani penghapusan Sipol. Jadi silahkan hubungi parpol di wilayah itu jika merasa namanya dicatut. Biar nanti parpol yang memfasilitasi penghapusan itu lewat aplikasi yang disediakan KPU,” tegas Indra Permana.ind

Komentar