KTP Jadi Syarat Beli Elpiji 3 Kg, Ini Kata Disperindag Bali
DENPASAR, NusaBali.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta menyambut baik regulasi terbaru yang mewajibkan penerima gas elpiji 3 kg menyerahkan KTP. Ia menilai kebijakan tersebut dapat meminimalisir adanya pendistribusian gas elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran.
Jarta mengatakan, dengan adanya kewajiban menyerahkan identitas, pemerintah dapat mengetahui data penerima gas elpiji 3 kg. Hal ini penting untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau kita ingin barang-barang yang bersubsidi, kita harus tunjukkan (KTP) diri. Jangan nanti orang yang tidak berhak, saat di lapangan bisa menerima," ujar Jarta, Jumat (29/12/2023).
Jarta mengakui, selama ini fungsi kontrol pemerintah dalam pendistribusian gas elpiji 3 kg belum berjalan maksimal. Gas elpiji 3 kg yang sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, nyatanya masih ada yang diterima oleh pihak-pihak di luar kalangan tersebut.
"Faktor pemicu dari masalah ini adalah pada data diri pihak-pihak penerima," kata Jarta.
Jarta berharap, dengan adanya regulasi baru ini, pendistribusian gas elpiji 3 kg dapat berjalan lebih tepat sasaran. Sehingga, segala bentuk penyalahgunaan dapat teratasi dengan baik.
Sebagaimana diketahui bersama, regulasi terbaru yang mengatur penerima gas elpiji 3 kg ini akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2024. Regulasi ini akan diberlakukan, menyusul dengan adanya penerbitan keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, pendistribusian gas elpiji 3 kg ini dapat disalurkan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu, sehingga segala bentuk penyalahgunaan dapat teratasi dengan baik.
Regulasi ini mewajibkan penerima gas elpiji 3 kg menyerahkan KTP merupakan langkah yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu dan segala bentuk kecurangan dapat diminimalisir. *ol4
Komentar