Korupsi Dana Desa dan LPD Paling Menonjol
Selama 2023, Kejati Bali Tangani 44 Kasus Korupsi
Secara keseluruhan kasus yang dieksekusi Kejati Bali telah menetapkan 17 orang tersangka, terdiri atas delapan orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang swasta, dan delapan orang perangkat daerah.
DENPASAR, NusaBali
Sepanjang tahun 2023, Kejati Bali tercatat sudah menyelesaikan 44 perkara tindak pidana korupsi. Menariknya, dari puluhan kasus korupsi tersebut didominasi kasus korupsi dana desa dan LPD (Lembaga Perkreditan Desa).
"Kasus yang paling menonjol kalau seluruh Bali mayoritas penyalahgunaan dana desa dan LPD. Kalau dana desa itu ada tiga kasus khusus spesifik menyalahgunakan dana desa dan suap gratifikasi empat kasus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat jumpa pers akhir tahun di Kejati Bali, Jumat (29/12).
Lokasi penyelesaian kasus penyalahgunaan dana desa itu masing-masing dua kasus ditangani Kejari Tabanan dan satu oleh Cabjari Klungkung di Nusa Penida. Sementara kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan korupsi di LPD yang ditangani dua kasus oleh Kejari Buleleng dan masing-masing satu kasus Kejati Bali dan Kejari Denpasar.
Contoh kasus menonjol tersebut, seperti korupsi di LPD Desa Adat Anturan, Buleleng, yang mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp661.269.556 dan penyalahgunaan dana BUMDes Toyapakeh, Nusa Penida.
Putu Agus menambahkan selama ini pelaku korupsi dana desa atau LPD di Bali umumnya menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. Selain korupsi, ada juga yang terjerat kasus pidana perpajakan dan tindak pidana kepabean cukai.
Secara keseluruhan kasus yang dieksekusi Kejati Bali telah menetapkan 17 orang tersangka, terdiri atas delapan orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang swasta, dan delapan orang perangkat daerah. "Mengenai kualifikasi perbuatan, perkaranya pengadaan barang dan jasa terdapat satu perkara, kemudian penyalahgunaan dana desa itu ada tiga perkara, kemudian termasuk suap dan gratifikasi empat perkara, dan pemerasan 6 perkara seluruh Bali," ujar Putu Agus.
Atas seluruh penanganan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan dan penuntutan ini, Kejati Bali dan jajarannya di kabupaten/kota berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8.891.655.404, terdiri atas Kejati Bali Rp103.850.000 dan kejari jajaran Rp8.787.805.404. 7 rez, ant
Sepanjang tahun 2023, Kejati Bali tercatat sudah menyelesaikan 44 perkara tindak pidana korupsi. Menariknya, dari puluhan kasus korupsi tersebut didominasi kasus korupsi dana desa dan LPD (Lembaga Perkreditan Desa).
"Kasus yang paling menonjol kalau seluruh Bali mayoritas penyalahgunaan dana desa dan LPD. Kalau dana desa itu ada tiga kasus khusus spesifik menyalahgunakan dana desa dan suap gratifikasi empat kasus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat jumpa pers akhir tahun di Kejati Bali, Jumat (29/12).
Lokasi penyelesaian kasus penyalahgunaan dana desa itu masing-masing dua kasus ditangani Kejari Tabanan dan satu oleh Cabjari Klungkung di Nusa Penida. Sementara kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan korupsi di LPD yang ditangani dua kasus oleh Kejari Buleleng dan masing-masing satu kasus Kejati Bali dan Kejari Denpasar.
Contoh kasus menonjol tersebut, seperti korupsi di LPD Desa Adat Anturan, Buleleng, yang mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp661.269.556 dan penyalahgunaan dana BUMDes Toyapakeh, Nusa Penida.
Putu Agus menambahkan selama ini pelaku korupsi dana desa atau LPD di Bali umumnya menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi. Selain korupsi, ada juga yang terjerat kasus pidana perpajakan dan tindak pidana kepabean cukai.
Secara keseluruhan kasus yang dieksekusi Kejati Bali telah menetapkan 17 orang tersangka, terdiri atas delapan orang aparatur sipil negara (ASN), satu orang swasta, dan delapan orang perangkat daerah. "Mengenai kualifikasi perbuatan, perkaranya pengadaan barang dan jasa terdapat satu perkara, kemudian penyalahgunaan dana desa itu ada tiga perkara, kemudian termasuk suap dan gratifikasi empat perkara, dan pemerasan 6 perkara seluruh Bali," ujar Putu Agus.
Atas seluruh penanganan tindak pidana khusus pada tahap penyidikan dan penuntutan ini, Kejati Bali dan jajarannya di kabupaten/kota berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8.891.655.404, terdiri atas Kejati Bali Rp103.850.000 dan kejari jajaran Rp8.787.805.404. 7 rez, ant
1
Komentar