Tiga Pelaku Pengeroyokan di Kafe Pantai Penimbangan Diringkus
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Gede Yoga, 20, pemuda asal Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, di salah satu kafe di Pantai Penimbangan, Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Terungkap perkelahian yang terjadi pada Selasa (5/12) dinihari itu dipicu ketersinggungan saat nongkrong.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan tiga pelaku pengeroyokan tersebut bernama Komang Agus Gunawan alias Koming, Komang Jeksen Suhandana alias Jeksen, dan Putu Merta Wijaya alias Sele. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (29/12) di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika mengungkapkan kronologi pengeroyokan tersebut. Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya sedang minum minuman beralkohol di Pantai Penimbangan, pada Senin (4/12) malam. Saat memesan bir pada Selasa dinihari, salah satu teman korban terkena lemparan sloki.
Teman korban yang lain lantas menanyakan siapa pelaku yang melempar gelas sloki tersebut namun tidak ada yang mengaku. Beberapa saat kemudian terjadi keributan antara kelompok korban dengan para tersangka. Keributan itu segera dilerai oleh petugas keamanan setempat. Tak lama berselang, korban dan rombongannya memilih pulang.
Namun saat sampai parkiran, korban dipukul dari belakang hingga tersungkur. Tak hanya itu, kepala korban juga dipukul menggunakan botol hingga mengalami luka robek pada pelipis dan kepala. Korban pun dilarikan ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya diketahui identitas para tersangka. Tim Opsnal Polres Buleleng lantas membekuk mereka. “Tersangka Koming berperan memukul pipi korban dari samping empat kali, tersangka Jeksen memukul wajah korban sekali, dan tersangka Seleh memukul kepala korban menggunakan botol,” tandasnya. *mzk
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya, dikonfirmasi Jumat (29/12) di Mapolres Buleleng.
AKP Diatmika mengungkapkan kronologi pengeroyokan tersebut. Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya sedang minum minuman beralkohol di Pantai Penimbangan, pada Senin (4/12) malam. Saat memesan bir pada Selasa dinihari, salah satu teman korban terkena lemparan sloki.
Teman korban yang lain lantas menanyakan siapa pelaku yang melempar gelas sloki tersebut namun tidak ada yang mengaku. Beberapa saat kemudian terjadi keributan antara kelompok korban dengan para tersangka. Keributan itu segera dilerai oleh petugas keamanan setempat. Tak lama berselang, korban dan rombongannya memilih pulang.
Namun saat sampai parkiran, korban dipukul dari belakang hingga tersungkur. Tak hanya itu, kepala korban juga dipukul menggunakan botol hingga mengalami luka robek pada pelipis dan kepala. Korban pun dilarikan ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya diketahui identitas para tersangka. Tim Opsnal Polres Buleleng lantas membekuk mereka. “Tersangka Koming berperan memukul pipi korban dari samping empat kali, tersangka Jeksen memukul wajah korban sekali, dan tersangka Seleh memukul kepala korban menggunakan botol,” tandasnya. *mzk
1
Komentar