17 WNA Dideportasi Imigrasi Singaraja Sepanjang 2023
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi 17 orang warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2023. Belasan warga asing itu diusir dari Indonesia karena melanggar hukum dengan tidak menaati peraturan perundang-undangan hingga melebihi izin tinggal (overstay).
“Sepanjang 2023, Imigrasi Singaraja telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) pendeportasi terhadap 17 WNA. Para WNA tersebut berasal dari Jepang, Austria, Rusia, Singapura, Belgia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (29/12) dalam konferensi pers.
Belasan WNA itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kemudian WNA yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun melebihi izin tinggal. Beberapa dari WNA itu juga ada yang telah menjalani hukuman lebih dulu di Bali sebagai narapidana sampai akhirnya mereka dideportasi kembali ke negara saat sudah bebas. Sejumlah kasus yang menjerat WNA itu di antaranya penyalahgunaan narkotika, dan skimming.
Petugas keimigrasian juga mengambil langkah mendeportasi pada WNA yang berulah. Seperti kasus dua WNA Rusia yang melanggar etika dengan berpakaian tak sopan dan menari di Pura Besakih, Karangasem. “Terhadap WNA yang tidak menghormati aturan setempat juga kami tindak deportasi,” kata Hendra.
Hendra mengakui, bahwa belakangan ini masih ditemukan kejadian WNA berulah di Bali. Hal itu dikarenakan mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Atas hal itu petugas bersama aparat lainnya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan WNA.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran WNA, pihaknya akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Namun, diakui Hendra, biasanya WNA tidak mau menyerahkan dokumen saat diperiksa. Mereka hanya memberikan paspor ke petugas imigrasi. Petugas imigrasi mesti meyakinkan tindakan yang diambil jelas tujuannya, yakni menindak WNA yang tidak menaati aturan.
Hendra mengaku, jumlah petugas yang ada saat ini masih kurang untuk menangani masalah keimigrasian di tiga wilayah yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Untuk mengatasi hal itu saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga Desa. Mengingat mereka yang mengetahui situasi wilayahnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan bisa melaporkan jika ditemukan kejanggalan yang ditemukan pada WNA. “Kami temukan pelanggaran overstay hingga 500 hari lebih. Orang asing idealnya izin tinggalnya 30 hari hingga 60 hari misalkan saat liburan. Jika warga menemukan WNA dengan masa tinggal lebih dari itu, mesti curiga dan melapor ke Perbekel untuk diteruskan ke Imigrasi dan kami akan cek,” jelasnya. 7 mzk
Belasan WNA itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kemudian WNA yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun melebihi izin tinggal. Beberapa dari WNA itu juga ada yang telah menjalani hukuman lebih dulu di Bali sebagai narapidana sampai akhirnya mereka dideportasi kembali ke negara saat sudah bebas. Sejumlah kasus yang menjerat WNA itu di antaranya penyalahgunaan narkotika, dan skimming.
Petugas keimigrasian juga mengambil langkah mendeportasi pada WNA yang berulah. Seperti kasus dua WNA Rusia yang melanggar etika dengan berpakaian tak sopan dan menari di Pura Besakih, Karangasem. “Terhadap WNA yang tidak menghormati aturan setempat juga kami tindak deportasi,” kata Hendra.
Hendra mengakui, bahwa belakangan ini masih ditemukan kejadian WNA berulah di Bali. Hal itu dikarenakan mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Atas hal itu petugas bersama aparat lainnya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan WNA.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran WNA, pihaknya akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Namun, diakui Hendra, biasanya WNA tidak mau menyerahkan dokumen saat diperiksa. Mereka hanya memberikan paspor ke petugas imigrasi. Petugas imigrasi mesti meyakinkan tindakan yang diambil jelas tujuannya, yakni menindak WNA yang tidak menaati aturan.
Hendra mengaku, jumlah petugas yang ada saat ini masih kurang untuk menangani masalah keimigrasian di tiga wilayah yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Untuk mengatasi hal itu saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah hingga Desa. Mengingat mereka yang mengetahui situasi wilayahnya.
Selain itu, masyarakat diharapkan bisa melaporkan jika ditemukan kejanggalan yang ditemukan pada WNA. “Kami temukan pelanggaran overstay hingga 500 hari lebih. Orang asing idealnya izin tinggalnya 30 hari hingga 60 hari misalkan saat liburan. Jika warga menemukan WNA dengan masa tinggal lebih dari itu, mesti curiga dan melapor ke Perbekel untuk diteruskan ke Imigrasi dan kami akan cek,” jelasnya. 7 mzk
1
Komentar