Apindo Bali Siap Patuhi Ketentuan UMK Kabupaten/Kota 2024
DENPASAR, NusaBali - Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Bali siap patuh dengan ketentuan UMP/UMK di provinsi, kabupaten/kota di Bali. Alasannya karena sudah merupakan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, di mana Apindo yang merupakan perwakilan dari pengusaha ada di dalamnya.
Sejalan dengan itu Apindo berharap UMP dan UMK kabupaten/kota menjadi piranti yang mendorong produktivitas pekerja untuk meningkatkan perekonomian Bali. “Kami kira, sejak sudah disepakati Apindo tak ada masalah, kita mendukung,” ujar Ketua Apindo Bali I Nengah Nurlaba, Jumat (29/12).
Karena itu, Nurlaba meminta semua pihak, dalam hal ini anggota Apindo untuk mematuhi keputusan dari UMP/UMK yang telah diputuskan Pj Gubernur Bali. “Itu kan sudah diatur, diberlakukan nanti mulai tahun baru 2024, ya otomatis kita taati,” ujarnya.
Nurlaba optimistis geliat dunia usaha pada 2024 terus dalam trend positif. Sehubungan dengan itu, Nurlaba mengingatkan semua komponen menjaga situasi yang kondusif. Hal itu dikaitkan dengan perhelatan politik yakni Pemilu pada Februari 2024. “Kita ingin semua berjalan dengan lancar, walau ada pemilu nanti,” ucapnya.
Dikatakan, Apindo sebagaimana program tetap concern pada masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan industrial. Namun, juga mendorong meningkatkan kualitas dan kapasitas UMKM agar semakin maju. “Serta mendorong peningkatan investasi,” ujarnya.
Sebelumnya UMK kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023. Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Badung yakni sebesar Rp 3.318.628,06, Denpasar Rp 3.096.823,00, Gianyar Rp 2.928.713,00, Tabanan Rp 2.913.164,742.
Kabupaten yang nilai upah minimumnya tidak tercantum, maka upah minimum yang berlaku adalah UMP Tahun 2024. Untuk diketahui UMP Provinsi Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672. UMK kabupaten/kota tahun 2024 berlaku 1 Januari 2024. 7 k17
Komentar