Tahun Baru, Jero Dasaran Alit Ditahan di Polres Tabanan
TABANAN, NusaBali - Kasus Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) memasuki babak baru. Setelah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, Penyidik Polres Tabanan menahan tokoh asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri itu di Polres Tabanan.
Dia resmi ditahan di balik jeruji besi sejak Jumat (29/12) sekitar pukul 13.30 Wita. Ada sejumlah alasan JDA ditahan, salah satunya dikhawatirkan melarikan diri serta JDA disebutkan menghambat proses penyidikan terkait pelimpahan tahap II.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Darmayana seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan ada sejumlah alasan JDA ditahan.
Antara lain tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada pekan lalu. Kemudian tersangka sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Kemudian tersangka menghambat proses penyidikan terkait pelimpahan tahap II yang seharusnya dilakukan 28 Desember 2023.
“Untuk itu tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Serta penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan pelimpahan tahap II,” beber AKP Darmayana, Sabtu (30/12).
Dia pun menegaskan saat ini proses pelimpahan tahap II masih dilakukan penyidikan dan kelengkapan berkas. Dan rencananya akan dilakukan Januari 2024. “Pelimpahan, astungkara dilakukan bulan depan (Januari 2024),” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan terkait dengan penahanan kliennya tersebut rencana untuk penangguhan penahanan masih melihat perkembangan. “Proses sekarang mau rencana pelimpahan tahap II bulan depan, kita lihat saja dulu,” kata Kadek Agus Mulyawan.
Dikatakannya, terkait penahanan kliennya disebutkan ada miskomunikasi sehingga terjadi penahanan. Kliennya sendiri memberitahu kalau ada panggilan pada 26 Desember 2023 dari penyidik terkait pelimpahan ke kejaksaan tahap II.
Dalam proses itu, kliennya sendiri sudah izin kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada muput upacara pada 27 Desember bertepatan dengan rahina Purnama, dan bisa hadir pada 29 Desember sekitar pukul 10.00 Wita, dan disebut sudah diizinkan penyidik.
“Namun saya tidak tahu bagaimana mekanisme izinnya, sehingga ketika hadir pada 29 Desember langsung dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Saya tidak bisa mendampingi hari itu, karena saya sakit. Untuk itu saya pun meminta beliau (JDA) mengikuti proses hukum saja. Ya nanti kita lihat,” tandas Kadek Agus Mulyawan.
Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap perempuan NCK, pada 22 Oktober 2023. Dia dilaporkan NCK pada Jumat (29/9/2023).
Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit pemuka agama asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri disangkakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka JDA belum ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor.
Kemudian setelah ditetapkan tersangka, Jero Dasaran Alit melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tabanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK pada Selasa (16/10).
Alasan praperadilan dimohonkan untuk menguji proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Tabanan. Apalagi pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas.
Saat itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan pertimbangan mengajukan permohonan praperadilan karena meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya sehingga dilakukan permohonan proses praperadilan.
Namun gugatan praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11).
Dalam putusan hakim tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan seluruh gugatan pemohon kepada termohon ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," tegas Hakim Sayu Komang Wiratini dalam putusannya. Dengan sudah diputuskan proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya.
Kemudian setelah selesai sidang gugatan praperadilan dan melalui sejumlah tahapan, JDA kembali dijerat pasal berlapis pada Kamis (23/11) lalu. Adapun tiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul, dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selama polisi menjerat pasal berlapis, kasus JDA terus diproses hingga akhirnya sekarang ditahan di balik jeruji besi. 7 des
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Darmayana seizin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan ada sejumlah alasan JDA ditahan.
Antara lain tersangka tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada pekan lalu. Kemudian tersangka sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik. Kemudian tersangka menghambat proses penyidikan terkait pelimpahan tahap II yang seharusnya dilakukan 28 Desember 2023.
“Untuk itu tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. Serta penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan pelimpahan tahap II,” beber AKP Darmayana, Sabtu (30/12).
Dia pun menegaskan saat ini proses pelimpahan tahap II masih dilakukan penyidikan dan kelengkapan berkas. Dan rencananya akan dilakukan Januari 2024. “Pelimpahan, astungkara dilakukan bulan depan (Januari 2024),” tandasnya.
Sementara Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan terkait dengan penahanan kliennya tersebut rencana untuk penangguhan penahanan masih melihat perkembangan. “Proses sekarang mau rencana pelimpahan tahap II bulan depan, kita lihat saja dulu,” kata Kadek Agus Mulyawan.
Dikatakannya, terkait penahanan kliennya disebutkan ada miskomunikasi sehingga terjadi penahanan. Kliennya sendiri memberitahu kalau ada panggilan pada 26 Desember 2023 dari penyidik terkait pelimpahan ke kejaksaan tahap II.
Dalam proses itu, kliennya sendiri sudah izin kepada penyidik tidak bisa hadir karena ada muput upacara pada 27 Desember bertepatan dengan rahina Purnama, dan bisa hadir pada 29 Desember sekitar pukul 10.00 Wita, dan disebut sudah diizinkan penyidik.
“Namun saya tidak tahu bagaimana mekanisme izinnya, sehingga ketika hadir pada 29 Desember langsung dibuatkan surat penahanan dan penangkapan. Saya tidak bisa mendampingi hari itu, karena saya sakit. Untuk itu saya pun meminta beliau (JDA) mengikuti proses hukum saja. Ya nanti kita lihat,” tandas Kadek Agus Mulyawan.
Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan menetapkan Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap perempuan NCK, pada 22 Oktober 2023. Dia dilaporkan NCK pada Jumat (29/9/2023).
Dalam perkara ini, Jero Dasaran Alit pemuka agama asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri disangkakan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka JDA belum ditahan dan hanya dilakukan wajib lapor.
Kemudian setelah ditetapkan tersangka, Jero Dasaran Alit melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tabanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK pada Selasa (16/10).
Alasan praperadilan dimohonkan untuk menguji proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Tabanan. Apalagi pasal yang disangkakan yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dinilai pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas.
Saat itu Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan dkk mengatakan pertimbangan mengajukan permohonan praperadilan karena meragukan alat bukti dan pasal yang disangkakan terhadap kliennya sehingga dilakukan permohonan proses praperadilan.
Namun gugatan praperadilan yang diajukan Kadek Dwi Arnata atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (1/11).
Dalam putusan hakim tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan seluruh gugatan pemohon kepada termohon ditolak.
“Menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," tegas Hakim Sayu Komang Wiratini dalam putusannya. Dengan sudah diputuskan proses praperadilan ini hakim juga menyatakan tidak ada upaya hukum lainnya.
Kemudian setelah selesai sidang gugatan praperadilan dan melalui sejumlah tahapan, JDA kembali dijerat pasal berlapis pada Kamis (23/11) lalu. Adapun tiga pasal tambahan tersebut adalah Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 289 tentang Perbuatan Cabul, dan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selama polisi menjerat pasal berlapis, kasus JDA terus diproses hingga akhirnya sekarang ditahan di balik jeruji besi. 7 des
Komentar