Polri-KPK Bentuk Unit Reaksi Cepat
Pertemuan pimpinan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/1) berbuah rencana kerja sama. Polri dan KPK sepakat untuk membentuk tim gabungan yang dinamakan "Unit Reaksi Cepat".
Tugasnya memetakan modus korupsi yang terjadi di pemerintah daerah
JAKARTA, NusaBali
"Kami (Polri dan KPK) akan bentuk Unit Reaksi Cepat. Ini semacam pilot project untuk menangani daerah-daerah yang banyak kasus korupsinya," ujar Ketua KPK Agus Raharjo, usai pertemuan.
Agus mengakui, bahwa kerja sama semacam ini sangat baik dalam penegakan hukum. Apalagi terkait pemberantasan tindak pidana korupsi yang memang membutuhkan ekstra tenaga.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, tim gabungan itu memiliki tugas memetakan modus korupsi yang terjadi di pemerintah daerah.
Tim tersebut kemudian mengkaji bagaimana cara memperbaiki sistem penganggaran agar modus seperti itu tidak digunakan kembali.
Badrodin mencontoh kan program bantuan sosial (Bansos) atau hibah yang kerap menjadi bancakan kepala daerah. Salah satunya yang terjadi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat Gatot Pudjo Nugroho memimpin.
"Bansos misalnya, itu harus diteliti. Ketentuannya harus bagaimana, siapa yang mengawasi, siapa yang verifikasi," kata Badrodin dilansir kompas.
"Ini semua harus diteliti sistemnya sehingga ke depan tidak ada terjadi lagi kasus-kasus korupsi melalui bansos," ujarnya.
Contoh lain, yakni sistem perekrutan pegawai negeri sipil (PNS). Badrodin mengakui bahwa proses perekrutan tersebut penuh dengan praktik kolusi dan depotisme.
Diharapkan, tim gabungan ini dapat menawarkan sistem yang lebih sempurna.
Dikatakan Badrodin, dalam memberantas tindak pidana korupsi perlu adanya kerjasama antara seluruh lembaga penegak hukum mulai dari Polri, KPK, Kejaksaan, BPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun pegiat anti korupsi. Diakui Badrodin, masing-masing lembaga memiliki kelemahan.
"Kalau polri sumber dayanya banyak, tapi kewenangan dibanding KPK mungkin lebih sedikit di dalam pemberantasan korupsi. Karena KPK itu penyidik dan penuntut jadi satu kewenangan dalam penyadapan berbeda, dalam proses perizinan, penanganan perkara, itu juga berbeda," papar Badrodin.
Pimpinan KPK menemui pimpinan Polri di Kompleks Mabes Polri, Senin siang. Pertemuan itu dihadiri komplit oleh pejabat kedua lembaga.
Lima pimpinan KPK beserta para deputi hadir. Demikian pula Polri. Pertemuan yang berlangsung satu jam itu tertutup dari sorotan kamera pewarta. 7
Komentar