Polres Buleleng Ringkus Landep
Eks Honorer Pemkab Buleleng Diduga Jualan Sabu-sabu
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap Ketut Sumberdanayasa alias Landep, 48 asal Lingkungan Bakung, Kelurahan/Kecamatan Sukasada, Buleleng. Eks pegawai honorer di Pemkab Buleleng ini diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Buleleng karena diduga ‘jualan’ sabu-sabu.
Landep dibekuk petugas di rumahnya, Kamis (28/12) dini hari lalu. Polisi menyita barang bukti berupa 30 bungkus paket diduga sabu-sabu dengan berat total 5,5 gram dari tangan tersangka Landep. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, tersangka merupakan residivis dan sebelumnya pernah ditahan pada 2017 silam dalam kasus yang sama. Sebelum ditangkap karena terjerat kasus narkoba, tersangka juga merupakan tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa Landep sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Polres Buleleng melakukan pengintaian dan pengawasan di sekitar rumahnya.
Hingga akhirnya tersangka Landep ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. "Dari informasi warga kami lakukan pemantauan. Tim mendapatkan informasi bahwa TO (target operasi,red) sedang ada di rumahnya akan melakukan transaksi, kemudian tim melakukan penggerebekan dan menangkap TO," ujar Kapolres Sutadi dalam konferensi pers, di Mapolres Buleleng, Sabtu (30/12).
Benar saja, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan Lurah setempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran besar yang berisi 30 paket diduga sabu-sabu dengan berat 5,5 gram bruto atau 4.06 netto. Selain itu polisi juga menemukan 1 buah alat hisap atau bong serta satu buah ponsel Nokia. "Semua barang bukti yang ditemukan milik tersangka. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh Satnarkoba Polres Buleleng, kemudian diproses untuk dilakukan penyidikan," imbuh AKBP Widwan.
Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka dan ke mana saja tersangka mengedarkan narkoba. “Kami masih mengembangkan jaringan tersangka ini dan diedarkan ke lingkungan mana saja. Menurut informasi di awal di Lingkungan Bakung itu sering digunakan tersangka transaksi narkoba," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. N mzk
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa Landep sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Polres Buleleng melakukan pengintaian dan pengawasan di sekitar rumahnya.
Hingga akhirnya tersangka Landep ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. "Dari informasi warga kami lakukan pemantauan. Tim mendapatkan informasi bahwa TO (target operasi,red) sedang ada di rumahnya akan melakukan transaksi, kemudian tim melakukan penggerebekan dan menangkap TO," ujar Kapolres Sutadi dalam konferensi pers, di Mapolres Buleleng, Sabtu (30/12).
Benar saja, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka disaksikan Lurah setempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip berukuran besar yang berisi 30 paket diduga sabu-sabu dengan berat 5,5 gram bruto atau 4.06 netto. Selain itu polisi juga menemukan 1 buah alat hisap atau bong serta satu buah ponsel Nokia. "Semua barang bukti yang ditemukan milik tersangka. Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh Satnarkoba Polres Buleleng, kemudian diproses untuk dilakukan penyidikan," imbuh AKBP Widwan.
Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka dan ke mana saja tersangka mengedarkan narkoba. “Kami masih mengembangkan jaringan tersangka ini dan diedarkan ke lingkungan mana saja. Menurut informasi di awal di Lingkungan Bakung itu sering digunakan tersangka transaksi narkoba," tandasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. N mzk
1
Komentar