Bawaslu Bali Gandeng KPAD dan KPID
Atensi Pelibatan Anak dan Iklan Kampanye Pemilu
Bawaslu Provinsi Bali
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali
Bawaslu Bali
DENPASAR, NusaBali - Bawaslu Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali membentuk satuan kerja yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Jalan Moh Yamin, Denpasar, Sabtu (30/12).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan terhadap 2 nota kesepakatan diantaranya nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPID tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 serta nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan, nota kesepakatan yang ditandatangani diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas Bawaslu dalam pengawasan terhadap pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta pelibatan anak dalam kampanye Pemilu 2024.
"Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, isu SARA dan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024," ujar Suguna.
Suguna menegaskan, penandatangan terhadap nota kesepakatan ini sangat penting dilakukan mengingat pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta Pemilu sudah dapat berkampanye di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya.
"Dengan terlibatnya KPID dapat membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran dan iklan yang berada di bawah naungan KPID. Sudah barang tentu hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya," kata Suguna.
Berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan Pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa mengatakan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan. Kata dia, kerja sama ini memang sudah ditunggu sejak lama, karena KPID juga memiliki dorongan untuk secara bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil.
"Di bawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi. Hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Astapa.
Astapa menambahkan, sebelumnya KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik. Bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 hal tersebut menjadi ranah dari KPID.
"Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk membuat/menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan Pemilu dengan supporting data dari Bawaslu Bali," kata mantan wartawan ini.
Sementara itu Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan pihaknya menginginkan agar Pemilu 2024 menjadi ramah anak. Nota kesepakatan antara Bawaslu, KPID dan KPAD menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan hal tersebut. "Ini merupakan awal yang baik, KPAD dan Bawaslu Bali berkomitmen untuk membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak," ujar Yastini. cr78.
Komentar