TPN Kawal Proses Hukum Relawan Ganjar-Mahfud
Jadi Korban Kekerasan di Boyolali
JAKARTA, NusaBali - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengutuk dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat TNI terhadap pendukung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali, Jawa Tengah yang terjadi, Sabtu (30/12). TPN juga akan mengawal kasus hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud tersebut.
"TPN jelas mengutuk kekerasan dan intimidasi dalam bentuk apa pun," ujar Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta, Senin (1/1).
Arsyad menjamin TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas atas kasus tersebut, serta mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa Ganjar Pranowo telah menjenguk langsung para korban tindak kekerasan oknum aparat dan memastikan mereka ditangani dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Ganjar sebagai pemimpin. "Ini juga penghargaan beliau sebagai manusia biasa yang peduli dengan nasib rakyat," ujar Asrjad. Arsyad mengatakan seluruh pendukung Ganjar-Mahfud merupakan anggota keluarga besar sehingga tindak kekerasan terhadap satu orang adalah kekerasan terhadap seluruh keluarga besar. Arsjad menegaskan TPN percaya netralitas TNI dan Polri pada Pemilu 2024, seperti disampaikan Panglima TNI dan Kapolri.
"Mari kita kawal amanat pesta demokrasi agar berjalan bersih, adil bermartabat, dan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Kami mengimbau seluruh masyarakat pendukung Ganjar-Mahfud, tetap tenang, jangan terprovokasi. Setiap perbedaan pendapat sebaiknya selesaikan dengan diskusi konstruktif, bukan dengan kekerasan," ujar dia.
Sementara Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyatakan pihaknya akan mengawal kasus hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI di Boyolali, Jawa Tengah. “Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujar Andika.
Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan. “Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata mantan Panglima TNI ini.
Dia memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan. Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan pada Sabtu (30/12). Relawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.
Empat orang korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh oknum TNI berada di pos TNI setempat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan. Menurut keterangan Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, dua pendukung dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ia membenarkan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa oleh oknum TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali. Richard menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara sejumlah prajurit TNI dengan dua korban ketika pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali. 7 ant
Arsyad menjamin TPN bergerak dan memberi pendampingan hukum sampai tuntas atas kasus tersebut, serta mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian pesta demokrasi Pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa Ganjar Pranowo telah menjenguk langsung para korban tindak kekerasan oknum aparat dan memastikan mereka ditangani dengan sebaik-baiknya.
Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Ganjar sebagai pemimpin. "Ini juga penghargaan beliau sebagai manusia biasa yang peduli dengan nasib rakyat," ujar Asrjad. Arsyad mengatakan seluruh pendukung Ganjar-Mahfud merupakan anggota keluarga besar sehingga tindak kekerasan terhadap satu orang adalah kekerasan terhadap seluruh keluarga besar. Arsjad menegaskan TPN percaya netralitas TNI dan Polri pada Pemilu 2024, seperti disampaikan Panglima TNI dan Kapolri.
"Mari kita kawal amanat pesta demokrasi agar berjalan bersih, adil bermartabat, dan membawa kesejahteraan bagi rakyat. Kami mengimbau seluruh masyarakat pendukung Ganjar-Mahfud, tetap tenang, jangan terprovokasi. Setiap perbedaan pendapat sebaiknya selesaikan dengan diskusi konstruktif, bukan dengan kekerasan," ujar dia.
Sementara Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyatakan pihaknya akan mengawal kasus hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI di Boyolali, Jawa Tengah. “Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujar Andika.
Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan. “Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata mantan Panglima TNI ini.
Dia memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan. Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, melaporkan seorang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat diduga akibat tindak kekerasan pada Sabtu (30/12). Relawan yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut berasal dari Klaten dan diduga mengalami kekerasan dari pendukung pasangan calon lain.
Empat orang korban yang mengalami luka-luka akibat penganiayaan oleh oknum TNI berada di pos TNI setempat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan. Menurut keterangan Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison, dua pendukung dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Ia membenarkan penyelidikan dan pendalaman terhadap peristiwa oleh oknum TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Kabupaten Boyolali. Richard menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara sejumlah prajurit TNI dengan dua korban ketika pengendara sepeda motor berknalpot bising melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali. 7 ant
Komentar