Layanan Air di Pasar Sempat Disegel
Tunggakan pembayaran air di Pasar Singamandawa Kintamani terjadi pada Oktober dan November 2023. Pada 30 Desember 2023 tunggakan tersebut dilunasi.
BANGLI, NusaBali
Layanan Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli di Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani sempat terhenti. Hal ini karena sempat dilakukan penyegelan akibat adanya tunggakan pembayaran tagihan selama dua bulan.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta Dewa Gede Ratno Suparso Mesi yang biasa dipanggil Dewa Rono, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan sambungan di Pasar Singamandawa Kintamani.
Dijelaskannya, langkah penyegelan dilakukan karena terjadi tunggakan pembayaran air pada Oktober dan November 2023. Untuk di Pasar Singamandawa ada 4 buah sambungan baru.
“Sesuai dengan aturan, jika dua bulan nunggak lakukan pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyegelan. Penerapan aturan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, kami tidak ada membeda-bedakan pelanggan,” ungkap Dewa Rono, Selasa (2/1).
Lanjutnya, besaran tunggakan untuk 4 buah sambungan baru sebesar Rp 1.175.576. Rata- rata besaran tagihan Rp 218.000 per satu nomor rekening.
Direktur asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini menyebutkan, setelah dilakukan penyegelan, pihak yang bertanggung jawab atas Pasar Singamandawa telah melakukan pembayaran tunggakan pada 30 Desember 2023.
“Setelah dilakukan pembayaran kami langsung turun membuka segel dan kini air sudah kembali mengalir,” jelas Dewa Rono.
Dikatakan pula, dalam sebulan nominal tunggakan total di Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli bisa menyentuh angka Rp 600.000.000. Untuk mengejar tunggakan ini maka pihaknya melakukan pendekatan. Sejatinya dengan diberlakukan denda, tidak serta merta menambah keuntungan. Namun justru ada penilaian kurang baik terhadap perusahaan.
“Kalau tunggakan banyak, tentu menjadi rapor merah untuk kami,” tegas Dewa Rono.
‘Keringanan’ lainnya, pelanggan sudah diberikan waktu yang panjang untuk melakukan pembayaran. Pembayaran mulai awal bulan hingga tanggal 20 setiap bulannya. Apabila lewat dari tanggal tersebut, baru dikenakan denda.
Ditambahkan pula, setiap pemasangan sambungan baru, sudah diterangkan kewajiban dari pelanggan. “Pemberlakuan denda atau sanksi penyegelan sudah diketahui oleh setiap pelanggan. Jadi harapan kami tidak ada yang menunggak,” ujar Dewa Rono.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, mengatakan untuk permasalahan air di Pasar Singamandawa Kintamani sudah selesai. “Sudah dilakukan pembayaran dan permasalahan sudah tuntas,” kata Wayan Gunawan. 7 esa
1
Komentar