Bawaslu Buleleng Rekrut 2.275 Pengawas TPS
SINGARAJA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng merekrut 2.275 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di 148 desa/kelurahan di 9 kecamatan pada Pemilu 2024 mendatang. Pendaftaran pun sudah mulai dibuka pada Selasa (2/1) hingga Sabtu (6/1) mendatang.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata ditemui di Kantor Bawaslu Buleleng mengatakan batas waktu pendaftaran PTPS sangat terbatas. Hanya saja, jika sampai pada 6 Januari mendatang jumlah pelamar belum memenuhi kebutuhan, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari. “Waktu pendaftarannya memang cukup singkat. Tetapi sebelumnya sosialisasinya yang panjang dari tanggal 19-31 Desember 2023 lalu,” ucap Carna.
Seluruh calon PTPS wajib memenuhi persyaratan yang sama dengan persyaratan yang ditetapkan Bawaslu RI. Pemenuhan persyaratannya pun disebut lebih ketat. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan sehat jasmani dan rohani dari psikiater.
“Syarat ini sempat dipandang berat, karena untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dan sehat jasmani rohani ini perlu biaya cukup besar sampai ratusan ribu. Akhirnya ada kebijakan dari pusat cukup dengan surat pernyataan saja,” imbuh Carna.
Ditegaskan Carna, persyaratan yang juga menjadi prioritas, calon PTPS harus lolos dari pengecekan Sistem Informasi Politik (Sipol). PTPS juga dilarang ada hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu atau dengan calon legislatif. Seluruh proses perekrutan diharapkan berjalan lancar. Sehingga pada 22 Januari ini dapat dilakukan pelantikan. Mereka pun mulai akan menjalankan tugasnya H-23 hingga H+7 Pemilu 2024. Setelah dilantik PTPS mulai akan melakukan tugasnya dalam distribusi surat pemberitahuan pemilih (C6), pengawasan penyiapan TPS, pengawasan proses pungut hitung suara saat hari H hingga mengawal surat suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
“Mereka harus menjaminkan surat suara sampai di PPS dengan lengkap dan selamat. Kalau tidak dikawal bisa dipidanakan,” tegas Carna.k23
Seluruh calon PTPS wajib memenuhi persyaratan yang sama dengan persyaratan yang ditetapkan Bawaslu RI. Pemenuhan persyaratannya pun disebut lebih ketat. Salah satunya harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dan sehat jasmani dan rohani dari psikiater.
“Syarat ini sempat dipandang berat, karena untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba dan sehat jasmani rohani ini perlu biaya cukup besar sampai ratusan ribu. Akhirnya ada kebijakan dari pusat cukup dengan surat pernyataan saja,” imbuh Carna.
Ditegaskan Carna, persyaratan yang juga menjadi prioritas, calon PTPS harus lolos dari pengecekan Sistem Informasi Politik (Sipol). PTPS juga dilarang ada hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu atau dengan calon legislatif. Seluruh proses perekrutan diharapkan berjalan lancar. Sehingga pada 22 Januari ini dapat dilakukan pelantikan. Mereka pun mulai akan menjalankan tugasnya H-23 hingga H+7 Pemilu 2024. Setelah dilantik PTPS mulai akan melakukan tugasnya dalam distribusi surat pemberitahuan pemilih (C6), pengawasan penyiapan TPS, pengawasan proses pungut hitung suara saat hari H hingga mengawal surat suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
“Mereka harus menjaminkan surat suara sampai di PPS dengan lengkap dan selamat. Kalau tidak dikawal bisa dipidanakan,” tegas Carna.k23
Komentar