Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar, Ini Alasannya
JAKARTA, NusaBali.com - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib mendaftar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro,nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) KementerianESDM Tutuka Ariadji, Rabu (3/1/2024) mengatakan, kebijakan ini diberlakukan karena konsumsi LPG non-PSO semakin lama semakin mengecil, sedangkan konsumsi LPG PSO semakin lama semakin membesar.
"Konsumsi LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan," kata Tutuka.
Oplosan LPG terjadi ketika LPG non-subsidi dicampur dengan LPG 3 kg subsidi. Hal ini dapat merugikan negara karena subsidi LPG 3 kg tidak akan tepat sasaran.
Tutuka mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat dalam menerapkan kebijakan ini.
"Kami lihat daya beli masyarakat juga dalam rangka pembangkitan ekonomi setelah COVID-19," tuturnya.
Saat ini, proses pendaftaran LPG 3 kg masih dibuka.Masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftar di sub-penyalur/pangkalan resmi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan lancar dan subsidi LPG 3 kg dapat tepat sasaran. "Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar," ujar Tutuka. *ant
Komentar