Polisi Sita Sejumlah CCTV, Rekam Korban saat Dibawa Kabur Pelaku
Kasus Persetubuhan Gadis 18 Tahun asal Seririt, Buleleng
SINGARAJA, NusaBali - Polisi telah mengantongi rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Seririt, Buleleng, yang kabur saat dirawat di salah satu RS swasta di Kota Singaraja. Rekaman CCTV tersebut menguatkan pengakuan korban dibawa pelaku ke sebuah kos-kosan untuk disetubuhi.
Kepala Unit (Kanit) IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan rekaman CCTV di sepanjang jalan yang dilalui pelaku sebelum dan sesudah kejadian tersebut. Yakni dari Jalan Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, hingga ke wilayah Desa/Kecamatan Sawan.
Hasil rekaman CCTV yang telah diperiksa polisi itu mematahkan alibi pelaku yang mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Sebaliknya, rekaman menunjukkan pelaku yang membonceng korban menuju kos-kosan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Menurut Ipda Yulio, rekaman CCTV yang telah diperiksa penyidik menguatkan pengakuan korban jika korban dibawa pelaku ke kos-kosan untuk disetubuhi. “Kami sudah pelajari rekaman CCTV dan kami mendapatkan petunjuk. Hasil pendalaman kami, CCTV itu menguatkan keterangan korban,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (3/1) siang.
Ia menambahkan, rekaman CCTV itu pun menjadi bukti tambahan untuk menjerat pelaku ke proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, penyidik telah mengantongi bukti lain berupa hasil visum terhadap korban dan keterangan korban. Untuk tahap berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini.
“Kami akan gunakan (bukti rekaman CCTV) ini untuk bahan gelar perkara dan menaikkan status ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, kami akan meningkatkan status apakah layak ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap pelaku,” sambung dia.
Dalam kasus kekerasan seksual ini, polisi telah meminta keterangan dari korban, orangtua korban, dan terlapor. Terlapor juga membawa saksi untuk menguatkan alibinya. “Namun penyidik memiliki keyakinan sendiri, bahwa jika memang ada tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Ipda Yulio.
Ipda Yulio menegaskan, jika pemilik kos-kosan yang menjadi TKP persetubuhan terbukti memberikan keterangan tidak sesuai, maka bisa ikut dijerat dalam kasus tersebut.
“Pemilik kos-kosan sempat menyangkal. Namun jika terbukti terjadi tindak pidana maka kemungkinan pemilik kos-kosan bisa dijerat, tapi kita masih akan dalami perannya apakah pasif atau aktif membantu terduga pelaku. Kami masih akan dalami lagi karena kami harus memastikan juga alibi-alibi dari terlapor," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja asal Kecamatan Seririt berusia 18 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban berusaha kabur dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Singaraja.
Menurut informasi kasus dugaan persetubuhan itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Korban mulanya dirawat di sebuah rumah sakit lantaran melakukan percobaan bunuh diri. Ia menenggak cairan pembersih kamar mandi gara-gara orang tuanya bercerai. Pada Senin (11/12) sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit.
Korban kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibinya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban.
Korban kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibinya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban.
Namun, bukannya diantar pulang, terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng. Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar kos lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Korban yang ketakutan sehingga tidak berani melawan pelaku. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. *mzk
Hasil rekaman CCTV yang telah diperiksa polisi itu mematahkan alibi pelaku yang mengaku langsung mengantarkan korban ke rumah bibinya di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Sebaliknya, rekaman menunjukkan pelaku yang membonceng korban menuju kos-kosan yang ada di Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Buleleng.
Menurut Ipda Yulio, rekaman CCTV yang telah diperiksa penyidik menguatkan pengakuan korban jika korban dibawa pelaku ke kos-kosan untuk disetubuhi. “Kami sudah pelajari rekaman CCTV dan kami mendapatkan petunjuk. Hasil pendalaman kami, CCTV itu menguatkan keterangan korban,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (3/1) siang.
Ia menambahkan, rekaman CCTV itu pun menjadi bukti tambahan untuk menjerat pelaku ke proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, penyidik telah mengantongi bukti lain berupa hasil visum terhadap korban dan keterangan korban. Untuk tahap berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini.
“Kami akan gunakan (bukti rekaman CCTV) ini untuk bahan gelar perkara dan menaikkan status ke tingkat penyidikan. Selanjutnya, kami akan meningkatkan status apakah layak ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap pelaku,” sambung dia.
Dalam kasus kekerasan seksual ini, polisi telah meminta keterangan dari korban, orangtua korban, dan terlapor. Terlapor juga membawa saksi untuk menguatkan alibinya. “Namun penyidik memiliki keyakinan sendiri, bahwa jika memang ada tindak pidana kekerasan seksual,” ucap Ipda Yulio.
Ipda Yulio menegaskan, jika pemilik kos-kosan yang menjadi TKP persetubuhan terbukti memberikan keterangan tidak sesuai, maka bisa ikut dijerat dalam kasus tersebut.
“Pemilik kos-kosan sempat menyangkal. Namun jika terbukti terjadi tindak pidana maka kemungkinan pemilik kos-kosan bisa dijerat, tapi kita masih akan dalami perannya apakah pasif atau aktif membantu terduga pelaku. Kami masih akan dalami lagi karena kami harus memastikan juga alibi-alibi dari terlapor," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja asal Kecamatan Seririt berusia 18 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa itu terjadi saat korban berusaha kabur dari salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kota Singaraja.
Menurut informasi kasus dugaan persetubuhan itu terjadi pada Senin (11/12) lalu. Korban mulanya dirawat di sebuah rumah sakit lantaran melakukan percobaan bunuh diri. Ia menenggak cairan pembersih kamar mandi gara-gara orang tuanya bercerai. Pada Senin (11/12) sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit.
Korban kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibinya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban.
Korban kemudian bertemu dengan pria tidak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Pria tersebut kemudian menawarkan diri ingin mengantarkan korban pulang ke rumah bibinya yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan. Atas tawaran tersebut, korban pun bersedia naik ke atas motor korban.
Namun, bukannya diantar pulang, terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah kos di Jalan Pulau Obi, Kecamatan Buleleng. Saat korban ke kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar kos lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Korban yang ketakutan sehingga tidak berani melawan pelaku. Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. *mzk
1
Komentar