Bila Langgar Aturan Bakal Ditutup
Agen dan Pangkalan Elpiji Di-warning
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima LPG 3 kg wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan-pangkalan.
Jadi, pangkalan dan agen juga wajib menyalurkan LPG 3 kg menggunakan NIK. PT Pertamina (Persero) menegaskan bagi pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan tersebut, akan diberikan sanksi tegas yakni bakal ditutup.
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution menjelaskan penyaluran LPG 3 kg ini dideteksi secara digital. Jika pangkalan dan agen yang melanggar dipastikan akan ketahuan.
"Ini sistem digitalisasi jadi gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan, itu langsung terdeteksi," tegas dia dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Rabu (3/1).
Alfian menegaskan bagi agen dan pangkalan yang melanggar aturan tersebut maka akan disanksi tegas yakni penutupan usaha.
"Apa bila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup," tegas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM telah menetapkan mulai hari ini pembelian LPG 3 kg atau yang banyak dikenal sebagai gas melon hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata. Dengan begitu masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg wajib membawa KTP setiap kali melakukan pembelian.
Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Untuk itu sebelumnya Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga sempat mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftarkan diri di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.
Perlu diketahui, langkah ini dilakukan pemerintah untuk memastikan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. 7
1
Komentar