nusabali

Dewan Protes Alokasi Dana Hibah dari PHR Badung

  • www.nusabali.com-dewan-protes-alokasi-dana-hibah-dari-phr-badung

Sejumlah anggota DPRD Jembrana protes rancangan alokasi dana hibah dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Badung yang diajukan Pemkab Jembrana dalam Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun 2017.

NEGARA, NusaBali

Alasannya, lokasi dana hibah PHR Badung yang lengkap dengan rincian para penerimanya itu dituding sarat muatan politik dan rentan menimbulkan kesenjangan sosial.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jembrana, I Putu Dwita mengatakan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan tahun 2017 masih deadlock. Anggota Banggar belum mau menandatangani usulan KUA-PPAS tersebut, khususnya mengenai PHR Badung yang ada di alokasi untuk dana hibah. “Masalahnya, sudah dirinci objek-objek yang diberikan hibah. Itu yang tidak bisa saya terima,” tegas Dwita, Rabu (19/7).

Dikatakan, pada pembahasan APBD Induk 2017, diestimasikan PHR Badung ke Jembrana senilai Rp 29,5 miliar. Cipratan kue dari PHR Badung itu disepakati untuk pengembangan pariwisata. Ternyata PHR Badung turun sebesar Rp 60 miliar atau lebih Rp 30,5 miliar dari estimasi awal. Kelebihan dana itu dirancang untuk pengembangan pariwisata. Sisanya dirancang untuk dana hibah, seperti belanja bantuan sosial senilai Rp 2 miliar lebih, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 6,5 miliar lebih.  “Tambahan untuk pengembangan pariwisata, kami tidak masalah,” tegas Dwita yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana ini.

Anggota dewan lainnya, I Putu Kamawijaya menginginkan pembagian hibah dari PHR Badung diverifikasi dan disesuaikan dengan fakta di lapangan. Bukan sebaliknya, penerima sudah ditentukan oleh eksekutif. Ia pun menyayangkan eksekutif tidak mau mengubah penerima hibah berdasarkan verifikasi lapangan. Kamawijaya menambahkan, sesuai keterangan pihak esekutif, alokasi dana hibah yang sudah ditententukan itu disebutkan sudah menjadi ketentuan MoU dengan Badung.

Bagi Kamawijaya, MoU itu tidak etis. Ia memposisikan diri sebagai masyarakat Jembrana, merasa tersinggung diatur daerah lain. “Kalau memang tidak bisa diubah, kenapa tidak langsung dari Badung. Kalau memang sudah diatur dari Badung, tidak usah lagi masuk APBD Jembrana,” tegasnya. Terpisah, Sekda Jembrana selaku Ketua TPAD, I Made Sudiada saat dikonfirmasi mengatakan penerima hibah dari PHR Badung sudah melalui proses. Terkait protes sejumlah anggota dewan, akan dibahas bersama Bupati Jembrana dan legislatif. “Besok (hari ini, Red) ada agenda rapat Bupati Jembrana dengan Dewan. Nanti akan dijelaskan prosesnya,” ungkap Sudiada. *ode

Komentar