WNA Asal Inggris Dideportasi dari Bali karena Overstay
MANGUPURA, NusaBali.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial BAH, 42, dideportasi dari Bali pada Selasa (2/1/2024) karena overstay atau melebihi masa izin tinggal.
BAH tiba di Bali pada 29 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur. Namun, ia kemudian memilih untuk tinggal di Bali dan bekerja daring untuk perusahaan konstruksi di Inggris.
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, BAH mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat Visa on Arrival yang telah diperpanjangnya berakhir pada 27 November 2023 karena keterbatasan keuangan.
"Kesulitan ekonomi membuatnya sulit membeli tiket pulang ke Inggris dan upaya mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris tidak membuahkan hasil dalam waktu yang cukup," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita.
BAH diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai karena melampaui batas izin tinggal (overstay) kurang dari 60 hari pada 21 Desember 2023, setelah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meskipun BAH berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun). Deportasi BAH baru dapat dilakukan setelah 13 hari detensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Seluruh biaya deportasi ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman. Tindakan ini sesuai dengan asas hukum yang berlaku, bahwa ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," kata Dudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar yang tegas dalam menindak WNA yang melakukan pelanggaran overstay di awal tahun 2024.
Romi juga mengingatkan seluruh jajaran keimigrasian untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali, terutama dalam suasana liburan tahun baru.
"Dalam suasana liburan tahun baru, Bali menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, termasuk WNA. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah masuknya WNA secara ilegal," ujar Romi.
Selain itu, Romi menegaskan pentingnya berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan lembaga terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga keamanan di Bali.
"Koordinasi dengan instansi terkait sangat penting. Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah pelanggaran keimigrasian dan menghindari potensi gangguan keamanan di Bali," pungkasnya.*ris
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, BAH mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat Visa on Arrival yang telah diperpanjangnya berakhir pada 27 November 2023 karena keterbatasan keuangan.
"Kesulitan ekonomi membuatnya sulit membeli tiket pulang ke Inggris dan upaya mencari bantuan dari kedutaan besar Inggris tidak membuahkan hasil dalam waktu yang cukup," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita.
BAH diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai karena melampaui batas izin tinggal (overstay) kurang dari 60 hari pada 21 Desember 2023, setelah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Meskipun BAH berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun). Deportasi BAH baru dapat dilakukan setelah 13 hari detensi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Seluruh biaya deportasi ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman. Tindakan ini sesuai dengan asas hukum yang berlaku, bahwa ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," kata Dudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar yang tegas dalam menindak WNA yang melakukan pelanggaran overstay di awal tahun 2024.
Romi juga mengingatkan seluruh jajaran keimigrasian untuk tetap waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali, terutama dalam suasana liburan tahun baru.
"Dalam suasana liburan tahun baru, Bali menjadi daya tarik utama bagi wisatawan, termasuk WNA. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada jajaran keimigrasian untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah masuknya WNA secara ilegal," ujar Romi.
Selain itu, Romi menegaskan pentingnya berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Polri, TNI, dan lembaga terkait lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap WNA. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran hukum dan menjaga keamanan di Bali.
"Koordinasi dengan instansi terkait sangat penting. Dengan bekerja sama, kita dapat mencegah pelanggaran keimigrasian dan menghindari potensi gangguan keamanan di Bali," pungkasnya.*ris
1
Komentar