Pemkab Klungkung dan Dewan Godok 12 Ranperda
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Klungkung Tahun 2024 di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis, (4/1). Pada tahun 2024, membahas 12 Ranperda. Rapat dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Dihadiri Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.
Sidang juga disiarkan secara live melalui video conference yang disaksikan oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Klungkung. Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengatakan, rencana Propemperda sebanyak 12 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah).
Masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2044.
Ranperda Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ranperda Pengelolaan Pariwisata, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045. Ranperda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Panca Mahottama Kabupaten Klungkung. Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Petambak Garam, dan Petani. Ranperda Pemeliharaan dan Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung.
Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Nama Tanah Lapang, Nama-nama Jalan, Nomor Rumah dan Bangunan-bangunan Lainnya di Wilayah Ibukota Kabupaten Klungkung, dan Ranperda Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. “Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 8 usulan Ranperda dari eksekutif dan 4 usulan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung,” ujar Gung Anom. 7 wan
Komentar