Pagar Pengaman Pejalan Kaki Jadi Ajang Pamer APK
SINGARAJA, NusaBali - Masa tahapan kampanye, sejumlah titik-titik strategis menjadi ajang rebutan peserta pemilu memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Tidak terkecuali di simpang tiga Jalan Erlangga-Imam Bonjol Singaraja. Pagar pengaman pejalan kaki tampak meriah dan menjadi ajang pamer APK partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.
Pantauan NusaBali Kamis (4/1) siang kemarin di dua pagar pengaman pejalan kaki tersebut ada 7 bendera parpol dan 7 spanduk serta baliho caleg. Hal ini pun disayangkan karena pemasangan APK membuat fungsi pagar pengaman pejalan kaki tidak maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra dihubungi Kamis kemarin mengatakan, sudah mengatensi hal tersebut. Bahkan Dishub Buleleng sudah melaporkan pemasangan APK di pagar pengaman pejalan kaki ke Bawaslu Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng.
“Kami sudah lapor dan bersurat ke Bawaslu dan Satpol PP sebulan yang lalu. Karena itu kan APK bukan menyangkut bisnis, sehingga kewenanganan penurunannya di Bawaslu dan Satpol PP. Kami tidak punya kewenangan walaupun itu aset Dishub,” terang Gunawan AP.
Selain melaporkan dan bersurat langsung, di pagar pengaman pejalan kaki itu sebenarnya sudah dipasang imbauan untuk tidak memasang spanduk atau baliho. Sebab pagar pengaman pejalan kaki memiliki fungsi menjamin keamanan lalu lintas.
“Pagar itu kami pasang untuk melindungi pejalan kaki saat melintas. Kalau semua tertutupi dengan spanduk dan baliho, pengemudi dan pengendara tidak dapat melihat kondisi di balik pagar. Kalau misalnya ada kondisi tidak terduga seperti kecelakaan lalu lintas sudah tidak bisa dihindari lagi oleh pejalan kaki,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Dia pun berharap dengan kondisi ini seluruh pihak terkait bisa memahami peruntukan pagar pengaman pejalan kaki. Pihak berwenang yang dapat melakukan penertiban juga agar menurunkan APK tersebut. Sehingga pagar pengaman pejalan kaki bisa berfungsi maksimal kembali.7 k23
Pantauan NusaBali Kamis (4/1) siang kemarin di dua pagar pengaman pejalan kaki tersebut ada 7 bendera parpol dan 7 spanduk serta baliho caleg. Hal ini pun disayangkan karena pemasangan APK membuat fungsi pagar pengaman pejalan kaki tidak maksimal.
Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra dihubungi Kamis kemarin mengatakan, sudah mengatensi hal tersebut. Bahkan Dishub Buleleng sudah melaporkan pemasangan APK di pagar pengaman pejalan kaki ke Bawaslu Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng.
“Kami sudah lapor dan bersurat ke Bawaslu dan Satpol PP sebulan yang lalu. Karena itu kan APK bukan menyangkut bisnis, sehingga kewenanganan penurunannya di Bawaslu dan Satpol PP. Kami tidak punya kewenangan walaupun itu aset Dishub,” terang Gunawan AP.
Selain melaporkan dan bersurat langsung, di pagar pengaman pejalan kaki itu sebenarnya sudah dipasang imbauan untuk tidak memasang spanduk atau baliho. Sebab pagar pengaman pejalan kaki memiliki fungsi menjamin keamanan lalu lintas.
“Pagar itu kami pasang untuk melindungi pejalan kaki saat melintas. Kalau semua tertutupi dengan spanduk dan baliho, pengemudi dan pengendara tidak dapat melihat kondisi di balik pagar. Kalau misalnya ada kondisi tidak terduga seperti kecelakaan lalu lintas sudah tidak bisa dihindari lagi oleh pejalan kaki,” imbuh mantan Kepala Bappeda Buleleng ini.
Dia pun berharap dengan kondisi ini seluruh pihak terkait bisa memahami peruntukan pagar pengaman pejalan kaki. Pihak berwenang yang dapat melakukan penertiban juga agar menurunkan APK tersebut. Sehingga pagar pengaman pejalan kaki bisa berfungsi maksimal kembali.7 k23
1
Komentar