nusabali

Uji Proteksi Kebakaran dan KIR Gratis di Badung

  • www.nusabali.com-uji-proteksi-kebakaran-dan-kir-gratis-di-badung

MANGUPURA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Badung menggratiskan uji proteksi kebakaran dan uji KIR atau pengujian kelayakan suatu kendaraan, terhitung mulai 2 Januari 2024. Kebijakan dalam rangka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Uji proteksi kebakaran gratis tersebut langsung di bawah leading sektor Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Diskarmat) Badung. Diskarmat menawarkan pelayanan gratis dalam bentuk pemeriksaan dan pengujian alat proteksi kebakaran pada bangunan gedung.

Kepala Diskarmat Badung I Wayan Wirya menjelaskan penggratisan layanan tersebut didasarkan pada UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kabupaten Badung No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sebelumnya layanan ini memang mengharuskan pembayaran yang masuk ke kas daerah, namun sekarang digratiskan,” ujar Wirya.

Selama ini, lanjut Wirya, pemeriksaan dan pengujian alat proteksi kebakaran memiliki peran penting dalam memastikan keamanan bangunan dari bahaya kebakaran. Hasil dari pemeriksaan akan memberikan rekomendasi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Meskipun saat ini belum ada yang mengajukan untuk layanan gratis ini, Wirya menjelaskan bahwa pengujian alat proteksi kebakaran pada bangunan gedung dilakukan setiap 5 tahun sekali. Sementara pemeriksaan dilakukan setiap tahun. “Pengusaha khususnya akomodasi wisata, secara berkala melakukan pengajuan sesuai dengan jadwal mereka,” tambahnya.

Di sisi lain, uji KIR gratis di Badung berada di bawah leading sektor Dinas Perhubungan (Dishub). Kepala Dishub Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma, mengatakan kebijakan menggratiskan uji KIR mencakup semua kendaraan yang wajib melakukan uji kendaraan, termasuk penghapusan denda bagi yang terlambat uji kendaraan. “Kebijakan ini diberlakukan di seluruh Indonesia sebagai kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya. 7 ol3

Komentar