nusabali

Eks Kajari Buleleng Dituntut 5 Tahun

Dugaan Gratifikasi Pengadaan Buku Senilai Rp 46 M

  • www.nusabali.com-eks-kajari-buleleng-dituntut-5-tahun

DENPASAR, NusaBali - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi yang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan buku di Buleleng senilai Rp 46 miliar dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (5/1). Tak hanya pidana penjara, JPU juga menjerat Fahrur Rozi dengan pidana denda Rp 6 miliar subsider tiga bulan kurungan.

JPU Muhamad dkk menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan pertama ketiga penuntut umum. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun kepada terdakwa Fahrur Rozi,” ujar JPU.

JPU menyebutkan hal yang memberatkan di antaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terdakwa juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan bagi Fahrur Rozi yakni mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak. "Terdakwa sudah mengabdi pada negara di Kejaksaan RI selama 30 tahun dan terdakwa pernah mendapatkan penghargaan dari pemerintah RI berupa Piagam Satya Lecana Karya Satya 30 tahun," beber JPU.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Fahrur Rozi yang didampingi penasihat hukumnya langsung meminta waktu mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim menunda sidang satu pekan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. “Sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ujar majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna yang langsung menutup sidang.


Dalam dakwaan sebelumnya JPU mengungkapkan terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang sebesar Rp46 miliar dan USD82.211 dari Suwanto  (CV Aneka Ilmu). Modusnya yaitu mengatur dan mengkondisikan beberapa Kepala Dinas, Kepala Sekolah dan Kepala Desa untuk membeli buku-buku dari Group CV Aneka Ilmu milik Suwanto dengan memanfaatkan jabatannya.

Tindakan tersebut dilakukan Fahrur Rozi sejak tahun 2006 hingga tahun 2017 saat bertugas sebagai Jaksa di Wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara, di Kabupaten Koba (Bangka Tengah) serta di Kabupaten Buleleng.

Bahwa ada akhir tahun 2016 sewaktu terdakwa Fahrur Rozi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Suwanto meminta kepada terdakwa Fahrur Rozi agar mengkondisikan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengadaan buku perpustakaan desa, dan buku pelajaran kurikulum 2013 bagi SD dan SMP.

Pada tahun 2017, terdakwa Fahrur Rozi memanggil dan meminta Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng Made Astika agar setiap sekolah pada jenjang SD dan SMP membeli buku-buku pelajaran terbitan CV Aneka Ilmu dan meminta mengumpulkan para Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SMP (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah pada jenjang SD (K3S) Kabupaten Buleleng untuk menemui terdakwa Fahrur Rozi di Kejaksaan Negeri Buleleng. 7 rez

Komentar