Tak Pernah Kapok Dijuk Polisi
Residivis Penipuan Jual Beli Tanah
Pelaku mengaku sebagai pengembang atau pengkavling sebuah tanah yang berlokasi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana.
NEGARA, NusaBali
Seorang residivis kasus penipuan jual beli tanah, I Wayan Subadia,64, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Warga Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, ini kembali dibekuk polisi karena melakukan penipuan kepada dua warga di Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Kamis (4/1), mengatakan, pelaku yang warga Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar, ini ditangkap di Denpasar pada Minggu (24/12/2023). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh dua orang korban bernama M Juhri dan Ramdani pada 21 Oktober 2023.
"Kasus penipuan jual beli tanah yang dialami dua korban itu terjadi pada tanggal 1 Maret dan 2 Maret 2023 lalu. Di mana awalnya kedua korban ini tergiur dengan tawaran tanah kavling dari brosur yang disebar pelaku di jalan-jalan," ujar AKBP Endang.
Dalam melancarkan aksinya, AKBP Endang menjelaskan, pelaku mengaku sebagai pengembang atau pengkavling sebuah tanah yang berlokasi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Selain menawarkan dengan harga yang relatif murah, pelaku berjanji akan segera menimbun dan membuatkan akses jalan aspal aspal pada bidang tanah kavling yang sudah ada pembayaran uang muka dari calon pembeli.
Pelaku juga berusaha meyakinkan korban bahwa tanah yang dikavling sudah dibayar kepada pembeli sebelumnya dengan menunjukan foto copy sertifikat lokasi tanah tersebut. Atas penawaran itu, korban M. Juhri yang tertarik membeli dua bidang tanah kavling seharga Rp 340 juta, menyerahkan uang muka sebesar Rp 30. Sedangkan korban Ramdani yang sepakat membeli satu bidang tanah kavling seharga Rp 200 juta, sudah menyerahkan uang muka Rp 100 juta.
Namun setelah korban menyerahkan uang muka, pelaku justru menghilang. Tidak ada tanda-tanda pengurugan, pembuatan akses jalan ataupun aktivitas lain di tanah yang diklaim telah dibayar lunas oleh pelaku itu. "Begitu dicek ke instansi terkait, tanah yang disebut akan dikavling itu ternyata masih milik orang lain. Dan tersangka baru membayar DP (uang muka) Rp 10 juta ke pemilik tanah itu," ucap AKBP Endang.
Setelah menerima laporan kasus dugaan penipuan pada bulan Oktober 2023 lalu itu, pelaku Subadia ini sempat dimasukan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Namun keberadaan pelaku ini pun akhirnya terendus berada di Denpasar pada bulan Desember 2023 lalu, dan akhirnya berhasil ditangkap melalui bantuan dari Polda Bali. "Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah tempat kos di Denpasar," ujar AKBP Endang.
AKBP Endang menambahkan, pelaku Subadia ini juga merupakan residivis. Dia pernah divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2016 atas kasus penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban sejumlah Rp750 juta. "Kasusnya sama. Saat itu dia dihukum penjara selama 2 tahun," kata AKBP Endang.
Atas perbuatannya, pelaku Subadia dijerat dengan Pasal 378 KUHP Yo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Berkaca dari kasus penipuan ini, AKBP Endang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi ataupun membeli tanah. Pihaknya berharap masyarakat memastikan lebih dulu legalitas tanah yang akan dibeli.
"Jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu dan tipu daya oknum yang menjual tanah di bawah harga ataupun iming-iming berbagai kemudahan. Sebelum membeli tanah ataupun investasi, pastikan dulu legalitasnya. Lakukan cek dan ricek," ucap AKBP Endang.7ode
1
Komentar