APK di Pagar Pengaman Pejalan Kaki Masuk Pelanggaran Kampanye
SINGARAJA, NusaBali - Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) di pagar pengaman pejalan kaki di simpang tiga Jalan Erlangga-Imam Bonjol disebut pelanggaran kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menyebut sebagai pelanggaran kampanye karena terpasang di fasilitas milik pemerintah.
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, Jumat (5/1) kemarin, mengatakan temuan pelanggaran pemasangan APK itu sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi penertiban kepada Panwascam Buleleng. Rekomendasi dikeluarkan tidak lama setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng selaku pemilik aset sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng. Dishub meminta agar APK tersebut ditertibkan.
“Kami sudah merekomendasikan penertiban APK itu dua minggu lalu ke Panwascam Buleleng. Lalu Panwascam yang mengirim rekomendasi itu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng selaku penyelenggara pemilu,” ucap Carna.
Lalu penertiban APK yang melanggar ketentuan dapat dilakukan oleh parpol yang bersangkutan atau dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Jadi saat ini kami ya menunggu dari penyelenggara kampanye bagaimana penertibannya,” imbuh Carna.
Sementara Ketua PPK Buleleng Adi Pramarta dikonfirmasi terpisah mengaku sudah ada surat rekomendasi penertiban. Namun untuk langkah penertiban PPK Buleleng masih menunggu informasi dari Trantib Kecamatan Buleleng.
“Kami masih menunggu hasil rapat trantib, apakah masih akan memberi waktu kepada parpol untuk menertibkan mandiri, diberi waktu dulu. Biar satu suara, biar tidak beda tiap kecamatan. Kalau setelah itu belum diturunkan ya Panwascam akan meminta trantib kecamatan dan Satpol PP Kabupaten untuk menertibkan,” terang Adi Pramarta.7 k23
“Kami sudah merekomendasikan penertiban APK itu dua minggu lalu ke Panwascam Buleleng. Lalu Panwascam yang mengirim rekomendasi itu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng selaku penyelenggara pemilu,” ucap Carna.
Lalu penertiban APK yang melanggar ketentuan dapat dilakukan oleh parpol yang bersangkutan atau dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Jadi saat ini kami ya menunggu dari penyelenggara kampanye bagaimana penertibannya,” imbuh Carna.
Sementara Ketua PPK Buleleng Adi Pramarta dikonfirmasi terpisah mengaku sudah ada surat rekomendasi penertiban. Namun untuk langkah penertiban PPK Buleleng masih menunggu informasi dari Trantib Kecamatan Buleleng.
“Kami masih menunggu hasil rapat trantib, apakah masih akan memberi waktu kepada parpol untuk menertibkan mandiri, diberi waktu dulu. Biar satu suara, biar tidak beda tiap kecamatan. Kalau setelah itu belum diturunkan ya Panwascam akan meminta trantib kecamatan dan Satpol PP Kabupaten untuk menertibkan,” terang Adi Pramarta.7 k23
Komentar