Setahun, PN Denpasar Sidangkan 977 Perkara Perceraian
DENPASAR, NusaBali - Selama tahun 2023, PN Denpasar menangani 1.436 perkara perdata yang sebagian besar merupakan perkara perceraian. Hal tersebut diuraikan Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna ketika menyampaikan refleksi kinerja PN Denpasar, Jumat (5/1).
Dijelaskan bahwa, gugatan perceraian yang masuk dibagian keperdataan selama tahun 2023 sebanyak 977 perkara. “Menariknya, 60 persen perkara perceraian tersebut diajukan oleh istri,” ungkap Nyoman Wiguna yang didampingi Waka PN, Agus Akhyudi dan Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa.
Dijelaskan, selama tahun 2023, perkara Perdata yang diperiksa di PN Denpasar sebanyak 1.897 perkara. “Perkara yang masuk 1.436 perkara dan sisa perkara pada tahun 2022 sebanyak 461 perkara. Perkara yang sudah diputus sejumlah 1.398 perkara sehingga sisa perkara perdata di tahun lalu berjumlah 499 perkara,” jelasnya.
Untuk perkara perdata, selain perceraian, 977 gugatan, ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) 245 perkara dan wanprestasi sebanyak 87 perkara.
Sementara untuk pidana, Nyoman Wiguna menjelaskan, ada 1108 perkara pidana yang masuk pada tahun 2023 dan sisa perkara tahun 2022 sejumlah 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa selama tahun 2023 adalah 1307 perkara.
Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1181 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. “Ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023,” jelas Wiguna.
Menurutnya, perkara narkotika masih mendominasi perkara pidana dengan 556 perkara. Dimana masih relatif sama pada tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara.
Tahun 2023 mengalami penurunan untuk perkara pidana korupsi dibanding tahun 2022. “Tahun 2023 sebanyak 29 perkara Tipikor, menurun bila dibandingkan tahun 2022 dengan 37 perkara. Lebih lanjut, Nyoman Wiguna merinci, perkara Praperadilan di tahun 2023 meningkat dari tahun 2022. Tahun 2022 sebanyak 16 permohonan praperadilan dan tahun tahun 2023 sebanyak 23 perkara Praperadilan.
Nyoman Wiguna menambahkan bahwa tahun 2023 ada 2 hakim yang dimutasi yaitu Kony Hartanto, dimutasi ke PN Tanggerang dan I Wayan Eka yang mendapat promosi sebagai Waka PN Malang serta 1 hakim yang pensiun yakni Ida Ayu Adnya Dewi.
Mengawali tahun 2024, PN Denpasar mendapat penambahan hakim berjumlah 5 hakim karier dan penambahan 1 hakim ad Hoc Tipikor yakni, Iman Santoso. “Adanya penambahan SDM ini, PN Denpasar saat ini memiliki 20 hakim karier, 2 hakim Adhoc PHI dan 3 hakim Adhoc Tipikor,” pungkas KPN Denpasar. 7 rez
Dijelaskan, selama tahun 2023, perkara Perdata yang diperiksa di PN Denpasar sebanyak 1.897 perkara. “Perkara yang masuk 1.436 perkara dan sisa perkara pada tahun 2022 sebanyak 461 perkara. Perkara yang sudah diputus sejumlah 1.398 perkara sehingga sisa perkara perdata di tahun lalu berjumlah 499 perkara,” jelasnya.
Untuk perkara perdata, selain perceraian, 977 gugatan, ada PMH (Perbuatan Melawan Hukum) 245 perkara dan wanprestasi sebanyak 87 perkara.
Sementara untuk pidana, Nyoman Wiguna menjelaskan, ada 1108 perkara pidana yang masuk pada tahun 2023 dan sisa perkara tahun 2022 sejumlah 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa selama tahun 2023 adalah 1307 perkara.
Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1181 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. “Ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa atau tunggakan perkara di tahun 2023,” jelas Wiguna.
Menurutnya, perkara narkotika masih mendominasi perkara pidana dengan 556 perkara. Dimana masih relatif sama pada tahun 2022 yang berjumlah 555 perkara.
Tahun 2023 mengalami penurunan untuk perkara pidana korupsi dibanding tahun 2022. “Tahun 2023 sebanyak 29 perkara Tipikor, menurun bila dibandingkan tahun 2022 dengan 37 perkara. Lebih lanjut, Nyoman Wiguna merinci, perkara Praperadilan di tahun 2023 meningkat dari tahun 2022. Tahun 2022 sebanyak 16 permohonan praperadilan dan tahun tahun 2023 sebanyak 23 perkara Praperadilan.
Nyoman Wiguna menambahkan bahwa tahun 2023 ada 2 hakim yang dimutasi yaitu Kony Hartanto, dimutasi ke PN Tanggerang dan I Wayan Eka yang mendapat promosi sebagai Waka PN Malang serta 1 hakim yang pensiun yakni Ida Ayu Adnya Dewi.
Mengawali tahun 2024, PN Denpasar mendapat penambahan hakim berjumlah 5 hakim karier dan penambahan 1 hakim ad Hoc Tipikor yakni, Iman Santoso. “Adanya penambahan SDM ini, PN Denpasar saat ini memiliki 20 hakim karier, 2 hakim Adhoc PHI dan 3 hakim Adhoc Tipikor,” pungkas KPN Denpasar. 7 rez
Komentar