nusabali

Nyolong IPhone Bule, Pria asal Jakarta Diringkus

  • www.nusabali.com-nyolong-iphone-bule-pria-asal-jakarta-diringkus

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria asal Jakarta berinisial RH, 21 diringkus aparat Polsek Kuta atas dugaan tindak pidana pencurian, Minggu (31/12) pukul 15.30 Wita.

Lelaki asal ibukota itu mencuri Iphone 11 milik bule asal Perancis, Romain Redouane Ollivier, 24 di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak, Kuta, Badung, pada Sabtu (30/12) malam.

Kepada polisi yang menyergapnya di salah satu hotel di Kuta, tersangka mengaku terpaksa mencuri karena sudah tidak punya uang. Rencananya Iphone 11 hasil curiannya itu dijual untuk mendapatkan uang. Belum berhasil menjual barang curiannya itu keburu ditangkap polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dikonfirmasi, Jumat (5/1) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka kelahiran Jakarta, 1 Juli 2002 itu setelah aparat Polsek Kuta menerima laporan dari salah seorang wisatawan mancanegara asal Perancis. Korban mengaku kehilangan HP yang disimpannya di dalam saku celana saat dugem di salah salah satu tempat hiburan malam di Seminyak.

"Korban mengaku pada saat joget di tempat hiburan malam itu HP-nya disimpan di dalam saku celana. Sebelum mengetahui HP itu hilang korban sempat ke toilet. Keluar dari toilet barulah korban sadar barangnya itu hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kuta," ungkap AKP Sukadi.

Menerima laporkan korban, aparat Polsek Kuta dipimpin Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di TKP, dan petunjuk lainnya pelaku pencurian itu mengarah kepada RH. Berdasarkan data-data itulah polisi meringkus RH di hotel tempat menginapnya di Kuta.

"Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa Iphone 11. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut. Atas kejadian ini korban menderita kerugian Rp 11 juta. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. 7 pol

Komentar