nusabali

Sedih! Juru Parkir Jadi Caleg, Bansosnya Disetop

  • www.nusabali.com-sedih-juru-parkir-jadi-caleg-bansosnya-disetop

DENPASAR, NusaBali.com – Kenekatan Ni Kadek Dwi (33), seorang juru parkir di Denpasar, mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 harus berakhir pahit.

Menanggapi soal pencabutan fasilitas Kadek Dewi ini, Dinas Sosial Kota Denpasar menegaskan sebagai ranahnya Kementerian Sosial. Hal ini juga sejalan dengan penetapan Kadek Dewi sebagai penerima bansos berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk tahun 2023. 

“Setiap warga negara Indonesia terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  mengacu Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021,” jelas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Gusti Ayu Laxmy Saraswati.

Kepada awak media, Laxmy menegaskan jika DTKS  merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial.  Terdapat 27 kategori yang termaktub dalam DTKS baik bagi lansia, disabilitas, dan masyarakat umum lainnya. 

“Belum tentu semua itu masuk kategori bansos. Bagaimana cara mendapatkan bansos? Seseorang harus masuk di DTKS terlebih dahulu. Lalu pihak desa maupun kelurahan melakukan Musdes atau Muskel untuk mengusulkan si warga penerima bansos,” terang Laxmy. 

Bansos pun ada beberapa macam, yakni, BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang kartu KIS APBN, ada juga penerima bansos Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Mengapa banyak warga terputus bansos tanpa ada surat resmi? “Memang begitu mekanisme dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Aplikasi di Kemensos RI yang membaca,” ujar Laxmy.

Laxmy pun merinci pemutusan bansos langsung dari Kemensos RI bisa terjadi karena dideteksi lewat KK alias Kartu Keluarga. “KK ini NIK-nya sudah nge-link ke Pusdatin (Pusat Data dan Informasi, red) pemerintah pusat,” jelas Laxmy.

Hal ini juga berlaku jika seseorang berstatus kepala lingkungan (kaling) dan kepala dusun (kadus) yang nota bene merupakan penyelenggara negara. Otomatis jika sebelumnya mereka berstatus penerima bansos PKH, maka otomatis bantuan tersebut putus. Sebaliknya, jika seseorang tidak berstatus penyelenggara negara, hanya pekerja bukan penerima upah, maka bantuan-bantuan sosial itu berhak diterima. 

“Dalam hal ini Dinas Sosial Kota Denpasar hanya berstatus sebagai penerima informasi di mana segala keputusannya berasal dari pemerintah pusat,” tuntas Laxmy. 

Komentar