Warga Timpag Dibekuk Polisi
Menipu dan Gelapkan Uang Gabah
TABANAN, NusaBali - Polsek Kerambitan, Tabanan, membekuk pelaku penipuan dan penggelapan penjualan gabah. Pelaku, I Wayan Sulama,37, warga asal Banjar Dinas Sambian Pengayehan, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan.
Dia menipu petani, I Nengah Sudibia,54, dengan iming-iming pembelian tinggi. Selanjutnya, uang hasil pembelian gabah di bawa kabur dan digunakan membeli handphone.
Informasi dihimpun, peristiwa itu bermula, Senin (4/12) sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku yang notabane satu banjar dengan korban, ke rumah korban menanyakan tentang padi yang sudah siap panen di rumahnya.
Saat itu, korban Sudibia mengatakan kepada pelaku, padinya sudah dibeli kontrak oleh orang lain dengan harga Rp 6.300.000, seluas 18 are. Pelaku Sulama saat itu meyakinkan korban jika dia berani membayar padi itu lebih mahal, Rp 7 juta.
Karena keyakinan itu, korban akhirnya membatalkan padinya dibeli pada orang yang lebih dulu mengontrak. Dia memberikan padinya kepada pelaku.
Dua hari kemudian, padi korban pun dipanen. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa padinya dibeli oleh seorang bernama Pak Rio asal Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Sayangnya, hasil penjualan gabah tersebut dibawa kabur. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kerambitan.
Kapolsek Kerambitan Kompol I Gusti Putu Sudara mengatakan atas laporan tersebut polisi mulai melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi pelaku berhasil ditangkap di Desa/Kecamatan Kerambitan, Sabtu (6/1).
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kerambitan beserta barang bukti. Hasil dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya karena faktor ekonomi," jelasnya, Minggu (7/1).
Terbukti dari penjualan gabah itu, pelaku gunakan untuk membeli handphone Redmi A2 dan pakaian seperti baju dan training. "Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan," tandas Kompol Sudara.7des
1
Komentar