Jembrana Baru Punya 12 TPS3R
Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R)
Kepala DLH Jembrana
Dewa Gede Ary Candra Wisnawa
Pembuangan Akhir (TPA)
Kami harap ke depan tiap desa ada TPS3R. Sejauh ini, TPS3R yang sudah ada sudah berjalan bagus. Walaupun volume pengolahannya masih sangat terbatas. (Kepala DLH Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa).
NEGARA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana berupaya mengelola sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tiap desa/kelurahan. Upaya ini guna mengoptimalkan pengolahan sampah. Kini, dari 51 desa/kelurahan, baru 12 TPS3R tersebar se-Jembrana.
12 TPS3R itu termasuk dua TPS3R yang baru dibangun tahun 2023. Dua TPS3R anyar itu di Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya dan di Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Negara. Sementara untuk tahun 2024, Dinas LH Jembrana mengusulkan bantuan pembangunan empat TPS3R ke Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, Minggu (7/1), mengatakan, keberadaan TPS3R di desa/kelurahan cukup membantu Pemkab Jembrana dalam menangani persoalan sampah. Dengan pengolahan sampah di TPS3R, berdampak terhadap berkurangnya volume sampah yang harus dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Kami harap ke depan tiap desa ada TPS3R. Sejauh ini, TPS3R yang sudah ada sudah berjalan bagus. Walaupun volume pengolahannya masih sangat terbatas, tetapi cukup membantu dalam upaya pengelolaan sampah," ujar Ary Candra.
Menurut Ary Candra, untuk mewujudkan cita-cita pengadaan TPS3R di desa/kelurahan itu dilakukan bertahap. Mengingat keterbatasan APBD, upaya membangun TPS3R saat ini masih mengandalkan bantuan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini diajukan permohonan ke Kementrian Pekerjakan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Untuk usulan tahun ini kita usulkan 4 TPS3R. Masing-masing di Kelurahan Baler Bale Agung (Kecamatan Negara) Kelurahan Gilimanuk (Kecamatan Melaya), Desa Nusasari (Kecmatatan Melaya), dan Desa Ekasari (Kecamatan Melaya)," ucap Ary Candra.
Ary Candra menjelaskan, bantuan pembangunan TPS3R itu diusulkan bagi desa/kelurahan yang sudah siap. Dalam artian, sudah ada lahan termasuk pengelola yang disiapkan pemerintah desa/kelurahan setempat. "Pengelolaan TPS3R diserahkan ke pemerintah desa. Tetapi kita juga tetap kontrol dan koordinasi jika ada kendala persoalan dalam pengelolaannya," ujar Ary Candra.7ode
Komentar