Puluhan Pedagang Lama Tercecer
Hasil Pengundian Lapak Pedagang di Pasar Singamandawa
Pedagang lama yang sudah berjualan di Pasar Singamandawa, namun belum mendapat undian agar berkoordinasi dengan kepala pasar.
BANGLI, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli telah mengundi lapak untuk para pedagang di Pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani, Bangli. Namun puluhan pedagang lama tercecer karena belum dapat nomor undian.
Karena itu, Disperindag masih mendata pedagang yang tercecer. Pengaduan itu melalui layanan Pengaduan 24 Bangli Era Baru. Seorang warga menyampaikan tidak mendapatkan kios di Pasar Singamandawa. Padahal dia merupakan pedagang lama, berjualan di Pasar Singamandawa sejak puluhan tahun lalu. Bahkan tercatat sudah empat kali mengumpulkan data diri.
Kepala Disperindag Bangli I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi, tidak menampik dalam pengundian kios/lapak selama dua hari terakhir, belum optimal. Diakui masih ada pedagang tercecer. “Pengundian lapak ini pada 4 - 5 Januari 2024. Pengaduan yang masuk sudah kami tindaklanjuti," jelasnya, Minggu (7/1).
Menurut Wayan Gunawan, pedagang lama yang sudah berjualan di Pasar Singamandawa, namun belum mendapat undian agar berkoordinasi dengan kepala pasar agar diinventarisasi kembali. Tercatat ada 30 lebih pedagang lama belum mendapatkan kios.
"Hasil inventarisasi ini juga sudah dirapatkan bersama bapak Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar dan tim percepatan, dihadiri pula oleh kami di Disperindag Bangli dan pengelola Pasar Singamandawa. Rencananya pengundian kios akan dibuka kembali pada hari Senin (8/1),” ungkapnya.
Gunawan menegaskan, data inventarisasi itu sudah divalidkan kepala pasar berdasarkan fakta yang berjualan di pasar. Dalam rapat tersebut Wabup Bangli juga meminta agar benar-benar menginventarisasi para pedagang dan mengakomodir para pedagang agar mendapatkan tempat.
Dikatakan pula, dalam perencanaan pembuatan Pasar Singamandawa melebihi jumlah pedagang yang ada. Sehingga seluruh pedagang lama bisa tercover. Jika ada pedagang baru yang ingin berjualan, maka harus menunggu setelah pedagang lama sudah tertampung.
Di sisi lain, ke depan akan dibuat surat keterangan menempati, lengkap dengan foto dan KTP sehingga tidak ada upaya pengalihan kios ke tangan lainnya. “Kami akan evaluasi.
Dalam surat keterangan itu juga akan kami cantumkan aturan, ketika memindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan kami (Disperindag), maka tempat itu akan kami ambil alih. Begitu juga bagi pedagang yang dalam kurun waktu tertentu tidak berjual. Maka akan diambil tindakan tegas berupa pencabutan hak pemanfaatan lapak,” kata Wayan Gunawan.7esa
Komentar