Digugat Cerai, Suami Aniaya Anak Kandung
GIANYAR, NusaBali - Diduga lantaran sakit hati digugat cerai oleh istri, seorang suami di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar tega menganiaya dua anak kandungnya.
Bahkan aksi penganiayaan tersebut direkam langsung oleh pelaku inisial NS,40. Dalam video berdurasi 1 menit 44 detik itu, pelaku terdengar melampiaskan amarahnya. Berkali-kali pelaku mengucapkan nada ancaman kepada kedua anak beserta istrinya yang telah membuatnya sakit hati. Pelaku yang tempramen ini juga terlihat berulang kali mendorong anak perempuannya yang berusia 17 tahun, lalu menjambak rambut anak laki-lakinya yang berusia 6 tahun. Pelaku merasa tidak terima saat mendengar informasi bahwa dua anaknya ini akan dipindahkan sekolah oleh sang istri inisial NWL,35.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta saat dikonfirmasi, Senin (8/1) malam membenarkan dugaan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pelaku sendiri telah berhasil diamankan. "Sedang kita dalami," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku maupun sejumlah saksi, diketahui permasalahan ini bermula sejak tahun 2017. Ketika itu sang istri NWL,35, berangkat kerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Rusia. Bermodalkan uang pinjaman di sebuah koperasi sebesar Rp 100 juta, NWL terbang meninggalkan dua buah hatinya. Setelah 2 tahun bekerja di luar negeri, NWL pulang ke rumah sembari membawa sejumlah uang untuk membayar utang. "Tahun 2019, si istri pulang kampung membayar utangnya. Kemudian Tahun 2020 utang tersebut ditutup saat berangkat lagi ke Rusia," jelas AKP Gananta. Tanpa kabar berarti, tiba-tiba pada bulan Februari 2023 sang istri melayangkan surat gugatan cerai kepada NS, sehingga membuatnya kaget.
"Si suami ini kaget tiba-tiba terima surat gugatan cerai dari istrinya," jelasnya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, NS setelah digugat cerai kini mendengar kabar bahwa kedua anaknya diajak pindah sekolah. "Tepatnya bulan Desember 2023 momen menyambut tahun baru, ayahnya ini dapat kabar bahwa anaknya akan dipindahkan sekolah oleh NWL," terang AKP Gananta.
Tepat di hari pertama tahun 2024, si ayah pun menanyakan kebenaran kabar itu langsung kepada dua anaknya. Namun dalam kondisi tertekan dan takut, si anak tidak jelas menjawab siapa yang mengajaknya untuk pindah sekolah. Pelaku yang sudah menduga itu rencana mantan istrinya menjadi kesal dan marah. Dua anak yang tak berdosa ini pun menjadi pelampiasan. "Si ayah merasa jengkel sehingga menganiaya kedua anak kandungnya tersebut," jelasnya.
Saat penganiayaan terjadi, pelaku NS juga langsung merekam menggunakan handphone kemudian dikirim ke NWL. Maksudnya untuk memancing NWL agar pulang menemui pelaku. "Video itu memang sengaja direkam oleh pelaku. Dikirim ke ibu anak-anak itu," terangnya. Sementara terkait ancaman pembunuhan, dari hasil pemeriksaan penyidik hal itu terjadi karena emosi sesaat pelaku. "Itu emosi sesaat ayah ke anak, karena pas ditanya baik-baik awalnya si anak menjawab ketus. Kemudian pelaku emosi dan membuat rekaman video itu," tegasnya. Saat penganiayaan ini terjadi, gugatan perceraian pasutri ini masih dalam proses persidangan. "Di Polres kami sedang proses. Sanksi yang dilanggar, masih kita dalami," imbuh AKP Gananta. 7 nvi
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta saat dikonfirmasi, Senin (8/1) malam membenarkan dugaan terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pelaku sendiri telah berhasil diamankan. "Sedang kita dalami," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku maupun sejumlah saksi, diketahui permasalahan ini bermula sejak tahun 2017. Ketika itu sang istri NWL,35, berangkat kerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan negara tujuan Rusia. Bermodalkan uang pinjaman di sebuah koperasi sebesar Rp 100 juta, NWL terbang meninggalkan dua buah hatinya. Setelah 2 tahun bekerja di luar negeri, NWL pulang ke rumah sembari membawa sejumlah uang untuk membayar utang. "Tahun 2019, si istri pulang kampung membayar utangnya. Kemudian Tahun 2020 utang tersebut ditutup saat berangkat lagi ke Rusia," jelas AKP Gananta. Tanpa kabar berarti, tiba-tiba pada bulan Februari 2023 sang istri melayangkan surat gugatan cerai kepada NS, sehingga membuatnya kaget.
"Si suami ini kaget tiba-tiba terima surat gugatan cerai dari istrinya," jelasnya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, NS setelah digugat cerai kini mendengar kabar bahwa kedua anaknya diajak pindah sekolah. "Tepatnya bulan Desember 2023 momen menyambut tahun baru, ayahnya ini dapat kabar bahwa anaknya akan dipindahkan sekolah oleh NWL," terang AKP Gananta.
Tepat di hari pertama tahun 2024, si ayah pun menanyakan kebenaran kabar itu langsung kepada dua anaknya. Namun dalam kondisi tertekan dan takut, si anak tidak jelas menjawab siapa yang mengajaknya untuk pindah sekolah. Pelaku yang sudah menduga itu rencana mantan istrinya menjadi kesal dan marah. Dua anak yang tak berdosa ini pun menjadi pelampiasan. "Si ayah merasa jengkel sehingga menganiaya kedua anak kandungnya tersebut," jelasnya.
Saat penganiayaan terjadi, pelaku NS juga langsung merekam menggunakan handphone kemudian dikirim ke NWL. Maksudnya untuk memancing NWL agar pulang menemui pelaku. "Video itu memang sengaja direkam oleh pelaku. Dikirim ke ibu anak-anak itu," terangnya. Sementara terkait ancaman pembunuhan, dari hasil pemeriksaan penyidik hal itu terjadi karena emosi sesaat pelaku. "Itu emosi sesaat ayah ke anak, karena pas ditanya baik-baik awalnya si anak menjawab ketus. Kemudian pelaku emosi dan membuat rekaman video itu," tegasnya. Saat penganiayaan ini terjadi, gugatan perceraian pasutri ini masih dalam proses persidangan. "Di Polres kami sedang proses. Sanksi yang dilanggar, masih kita dalami," imbuh AKP Gananta. 7 nvi
Komentar