nusabali

Pengepruk Mobil Suporter Bali United Diringkus

  • www.nusabali.com-pengepruk-mobil-suporter-bali-united-diringkus

Pelaku keprok kaca mobil, I Wayan Soma, 43, akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Gianyar

GIANYAR, NusaBali
Ternyata, pelaku Soma merupakan seorang residivis kasus pencurian. Soma baru 6 bulan menikmati udara bebas setelah bebas dari LP Kerobokan atas kasus pencurian sepeda motor. Kini dia kembali harus meringkuk di jeruji besi setelah lakukan aksi kepruk kaca mobil dan mengambil sebuah HP merk Asus dalam mobil milik Mardi Lestari, 40 tersebut.

Kanit I SatReskrim Polres Gianyar, Iptu Reza Pranata seizin Kasat Reskrim mengatakan pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup lama. "Berdasarkan informasi, pelaku kerap ada di Pasar Kreneng, Denpasar sebagai tenaga angkut," jelas Iptu Reza dalam gelar perkara, Rabu (19/7).

Dari informasi tersebut, anggota kemudian nyanggong di Pasar Kreneng Denpasar pada, Rabu (12/7) lalu sejak pagi. Namun pelaku baru berhasil diringkus pada malam harinya pukul 21.00 Wita. "Saat kami tangkap, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Iptu Reza. Kepada polisi, pelaku Soma mengaku memecahkan kaca mobil dengan batu yang ada di sekitaran TKP.

Setelah itu, Soma masuk ke dalam mobil dan mendapatkan HP merk Asus warna hitam. HP hasil curian itu lalu dijual kepada seseorang di komplek Jalan Danu Tempe Sanur, Denpasar seharga Rp 200.000. Uang itu dibelikan jam tangan seharga Rp 60.000 di Pasar Kreneng dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. "Pelaku seorang residivis sudah 3 kali masuk penjara di LP Kerobokan dalam kasus Curanmor," jelasnya. Terakhir Soma baru saja keluar dari LP Kerobokan pada 24 Desember 2016. "Baru 6 bulan bebas, pelaku kembali beraksi," ungkap Iptu Reza.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah jam tangan hasil penjualan HP curian, baju warna merah bertuliskan Bali United, selendang warna putih merah bertuliskan Bali United, motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 DK 6255 GE lengkap dengan STNK atas nama Ni Ketut Sukeni alamat Jalan Tukad Pancoran, Panjer Denpasar.

Saat diinterogasi, pelaku Soma mengaku saat kejadian suasana di TKP sedang sepi, karena pertandingan sepakbola sedang berlangsung. Soma yang pernah tinggal di Panti Asuhan saat kecil hingga remaja ini mengaku kepepet uang untuk kebutuhan sehari-hari. Maklum pekerjaannya sebagai buruh angkut tak seberapa.

“Dia awalnya ingin punya HP, makanya mencuri. Tapi setelah itu kepepet uang, HP curian itu pun dijual,” katanya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wayan Soma dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya mobil milik Mardi Lestari Toyota Avanza warna hitam dikepruk dan korbannya kehilangan sebuah HP merk Asus saat parkir di Jalan By Pass Dharma Giri, Gianyar pada,  Minggu (4/6) pukul 22.30 Wita. Ketika itu sedang berlangsung pertandingan bola antara Bali United vs Perserui. *nvi

Komentar