Tim Yustisi Ancam Tutup Usaha Makanan Cincau
Tim Yustisi Kabupaten Klungkung menemukan sebuah tempat usaha makanan jenis cincau karena diduga tidak higienis.
SEMARAPURA, NusaBali
Usaha ini ditemukan di Jalan Rama, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Klungkung, Selasa (18/7) malam. Temuan ini saat tim menggelar sidak penduduk pendatang (duktang).
Setelah mencatat dan mendokumentasikan tempat usaha tersebut, petugas kembali mengkroscek keesokan harinya, Rabu (19/7) pagi. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Klungkung dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta, dan petugas Dinas Kesehatan Klungkung.
Petugas dibuat geleng-geleng kepala terhadap bahan pengolahan produk cincau tersebut. Di antaranya menggunakan sejumlah ember yang cukup kotor, bekas kaleng lem dan lainnya. “Saya tegaskan kalau satu sampai dua hari kedepan tidak diganti akan saya tutup tempat usaha ini, terlebih tidak ada izinnya,” tegas Suarta, kepada pemilik usaha cincau tersebut.
Pihaknya was-was kalau makanan itu dikonsumsi bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan, terlebih sudah dipasarkan di seputaran Klungkung selama dua tahun ini. Untuk memastikan petugas sudah mengambil beberapa sampel dari cincau itu untuk diberikan kepada petugas Dinas Kesehatan agar dicek di laboratorium BPOM.
Sementara itu, Kasi Farmasi Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga Diskes Klungkung, I Wayan Sara yang turut hadir dalam kesempatan itu, mengaku akan mengirim sampel dari cincau ke laboratorium BPOM. ‘’Sehingga nanti bisa diketahui kandungan dari makanan itu,” katanya.
Pemilik tempat usaha yakni Aris, mengaku tempat usaha tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dia menggunakan bahan-bahan tersebut karena memang sudah turun-temurun didapat saat dirinya bekerja membuat cincau di Denpasar. “Saya hanya tinggal menjalani saja,” kelitnya.
Mengenai izin usaha, Aris mengaku belum mengurusnya. Dia hanya menyampaikan secara lisan ke aparat desa setempat. Sedangkan limbah usahanya, ada warga yang mengambil.
Sidak pendudukng pendatang (duktang) oleh tim, Selasa (18/7) malam, menyasar sejumlah kos-kosan di Kota Semarapura, Klungkung. Petugas menjaring 32 duktang karena tidak mengurus kartu identitas penduduk sementara (KIPS). *wa
Setelah mencatat dan mendokumentasikan tempat usaha tersebut, petugas kembali mengkroscek keesokan harinya, Rabu (19/7) pagi. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Klungkung dan Pemadam Kebakaran Klungkung I Putu Suarta, dan petugas Dinas Kesehatan Klungkung.
Petugas dibuat geleng-geleng kepala terhadap bahan pengolahan produk cincau tersebut. Di antaranya menggunakan sejumlah ember yang cukup kotor, bekas kaleng lem dan lainnya. “Saya tegaskan kalau satu sampai dua hari kedepan tidak diganti akan saya tutup tempat usaha ini, terlebih tidak ada izinnya,” tegas Suarta, kepada pemilik usaha cincau tersebut.
Pihaknya was-was kalau makanan itu dikonsumsi bisa memberikan dampak buruk bagi kesehatan, terlebih sudah dipasarkan di seputaran Klungkung selama dua tahun ini. Untuk memastikan petugas sudah mengambil beberapa sampel dari cincau itu untuk diberikan kepada petugas Dinas Kesehatan agar dicek di laboratorium BPOM.
Sementara itu, Kasi Farmasi Alat Kesehatan dan Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga Diskes Klungkung, I Wayan Sara yang turut hadir dalam kesempatan itu, mengaku akan mengirim sampel dari cincau ke laboratorium BPOM. ‘’Sehingga nanti bisa diketahui kandungan dari makanan itu,” katanya.
Pemilik tempat usaha yakni Aris, mengaku tempat usaha tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dia menggunakan bahan-bahan tersebut karena memang sudah turun-temurun didapat saat dirinya bekerja membuat cincau di Denpasar. “Saya hanya tinggal menjalani saja,” kelitnya.
Mengenai izin usaha, Aris mengaku belum mengurusnya. Dia hanya menyampaikan secara lisan ke aparat desa setempat. Sedangkan limbah usahanya, ada warga yang mengambil.
Sidak pendudukng pendatang (duktang) oleh tim, Selasa (18/7) malam, menyasar sejumlah kos-kosan di Kota Semarapura, Klungkung. Petugas menjaring 32 duktang karena tidak mengurus kartu identitas penduduk sementara (KIPS). *wa
1
Komentar