Jembatan Bypass Ngurah Rai Jimbaran Dipenuhi Bendera Parpold
MANGUPURA, NusaBali - Jalan Bypass Ngurah Rai Jimbaran, Kuta Selatan, Badung menjadi perhatian publik karena menjadi lokasi favorit pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sejumlah APK berupa bendera partai politik (parpol) terlihat memenuhi pagar pembatas jembatan di Bypass Ngurah Rai Jimbaran.
Pantauan di lapangan, terlihat banyak APK dipasang di sisi kanan dan kiri jembatan. Padahal sesuai aturan melarang pemasangan APK di fasilitas umum seperti jembatan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuta Selatan I Made Sudartha, mengatakan aturan secara tegas melarang pemasangan APK di jembatan, yang merupakan fasilitas umum. Meskipun demikian, sebelum kampanye dimulai beberapa bendera parpol sudah terpasang. Pihaknya pun sebetulnya telah melaporkan hal ini kepada pimpinan dalam hal ini Bawaslu Badung. Sayangnya pemasangan terus berlanjut.
“Secara aturan tidak boleh, dalam artian itu jembatan termasuk fasilitas umum. Namun saat sebelum kampanye ada beberapa bendera parpol terpasang, itu sudah kami laporkan ke pimpinan, sampai sekarang bendera parpol itu dipasang terus oleh parpol yang lain,” ujarnya, Selasa (9/1) siang.
Di samping itu, lanjut Sudartha, juga mendata pelanggaran pemasangan APK di berbagai tempat, seperti pohon perindang dan tiang listrik. Menurutnya, penanganan pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab Sapol PP yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung. “Kami di kecamatan itu tidak ada ranah untuk menurunkan atau mengeksekusi pelanggaran itu, karena ranahnya di Satpol PP,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung I Wayan Semara Cipta mengakui jembatan merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. “Kami hanya memiliki kewenangan dalam konteks pengawasan, kemudian mengembalikan lagi kewenangan terkait dengan zona penetapan APK itu kepada KPU bersama jajarannya,” ujar Kayun sapan akrab I Wayan Semara Cipta.
Dia menegaskan akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait fenomena pemasangan bendera parpol di jembatan sebelum melibatkan KPU. “Kita hanya bisa melaporkan. Apabila hal tersebut terjadi, kami langsung menyampaikan informasi tersebut kepada KPU dan berupaya menjembatani komunikasi dengan partai politik terkait,” ucapnya. 7 ol3
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuta Selatan I Made Sudartha, mengatakan aturan secara tegas melarang pemasangan APK di jembatan, yang merupakan fasilitas umum. Meskipun demikian, sebelum kampanye dimulai beberapa bendera parpol sudah terpasang. Pihaknya pun sebetulnya telah melaporkan hal ini kepada pimpinan dalam hal ini Bawaslu Badung. Sayangnya pemasangan terus berlanjut.
“Secara aturan tidak boleh, dalam artian itu jembatan termasuk fasilitas umum. Namun saat sebelum kampanye ada beberapa bendera parpol terpasang, itu sudah kami laporkan ke pimpinan, sampai sekarang bendera parpol itu dipasang terus oleh parpol yang lain,” ujarnya, Selasa (9/1) siang.
Di samping itu, lanjut Sudartha, juga mendata pelanggaran pemasangan APK di berbagai tempat, seperti pohon perindang dan tiang listrik. Menurutnya, penanganan pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab Sapol PP yang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung. “Kami di kecamatan itu tidak ada ranah untuk menurunkan atau mengeksekusi pelanggaran itu, karena ranahnya di Satpol PP,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung I Wayan Semara Cipta mengakui jembatan merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. “Kami hanya memiliki kewenangan dalam konteks pengawasan, kemudian mengembalikan lagi kewenangan terkait dengan zona penetapan APK itu kepada KPU bersama jajarannya,” ujar Kayun sapan akrab I Wayan Semara Cipta.
Dia menegaskan akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait fenomena pemasangan bendera parpol di jembatan sebelum melibatkan KPU. “Kita hanya bisa melaporkan. Apabila hal tersebut terjadi, kami langsung menyampaikan informasi tersebut kepada KPU dan berupaya menjembatani komunikasi dengan partai politik terkait,” ucapnya. 7 ol3
Komentar